Setelah kita menjual mobil, tentu semua tanggung jawab administratif seperti pajak dan mungkin tilang elektronik sudah bukan urusan kita lagi. Untuk itu, kita perlu melakukan blokir STNK supaya tidak perlu menanggung beban administratif tersebut. Apakah cara blokir STNK ini sulit?
Sebenarnya tidak kok, hanya mungkin kita belum terbiasa dengan proses administrasi dan birokrasi di SAMSAT. Blokir STNK ini perlu dilakulan karena kadang pemilik setelah kita malas melakukan balik nama. Alhasil, berkas surat-surat kendaraan masih atas nama kita dan kalau ada tilang online maka dikirimkan ke alamat rumah kita.
Dengan blokir STNK, kita juga terhindar dari beban pajak progresif. Sebab sejak 1 Juni 2015, Pemerintah DKI Jakarta membuat kebijakan baru mengenai sistem pajak progresif.
Dasar pengenaan pajak progresif ini tidak hanya berdasarkan nama, tapi juga didasarkan pada alamat wajib pajak yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga. Jadi begini, misalnya kamu sudah punya mobil, dan beli motor untuk istri, maka motor tersebut dikenai pajak progresif.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, besaran tarif pajak yang akan dibebankan kepada pemilik kendaraan pribadi untuk kendaraan kedua adalah 2 persen dari nilai jual kendaraan pertama. Jadi, semakin banyak kendaraan maka pajak progresif makin mahal.
Cara blokir STNK kendaraan ini sebenarnya sangat mudah tapi perlu dilakukan sendiri oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang sudah dijual. Seperti apa prosedurnya? Mari disimak.
Cara Blokir STNK di Kantor SAMSAT
Bagi sebagian orang, mengurus blokir STNK ini adalah hal yang menyita waktu dan dianggap sulit. Memblokir STNK wajib dilakukan karena untuk menghindari penyalahgunaan identitas kendaraan kedepannya.
Padahal, melakukan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan merupakan hal wajib dilakukan. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Tujuannya agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Untuk cara blokir STNK kendaraan yang umum dilakukan ialah datang ke kantor SAMSAT sesuai wilayah domisili yang tertera di BPKB. Jika platnya Jakarta Timur, kamu bisa mendatangi Samsat Kebon Nanas.
Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
- Foto copy KTP pemilik kendaraan dan orang pemilik KTP
- Surat kuasa bermaterai Rp10.000 sebagai pengantar, bila pemilik kendaraan atau keluarga serumah berhalangan hadir.
- Kwitansi sebagai bukti jual-beli. Dalam kwitansi harus tertulis nama pemilik yang sesuai KTP dan STNK, materai, tanggal transaksi, dan tanda tangan pemilik kendaraan.
- Kartu keluarga dan fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan. KK ini juga jadi bukti bila misalnya kamu melakukan blokir STNK atas nama orang tua, atau istri/suami.
Perlu kalian ketahui, memblokir STNK tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Laporan blokir STNK kendaraan harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak kendaraan dijual. Apabila tidak sempat datang ke SAMSAT, kamu sebagai warga Jakarta bisa melakukan blokir STNK secara online di website https://pajakonline.jakarta.go.id
Blokir STNK Mobil via Online, Caranya Sangat Gampang
Di tengah situasi PSBB seperti sekarang ini, pemerintah meminta kepada seluruh masyarakat di Jawa-Bali tidak keluar rumah untuk aktivitas yang tidak mendesak. Pihak SAMSAT juga mengurangi kuota pengunjung secara signifikan.
Kamu pun bisa memanfaatkan layanan blokir STNK mobil secara online. Cara blokir STNK mobil ini bisa dilakukan di rumah, bermodal smartphone atau laptop. Kamu cukup mengunggah beberapa berkas kelengkapan yang diminta, antara lain:
- Foto copy KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan fotokopi
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id
Kamu perlu membuat akun terlebih dahulu di website https://pajakonline.jakarta.go.id dengan pilih tombol Daftar di sudut kanan atas. Untuk membuat akun baru, kamu diminta mengisi data seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon dan ponsel, alamat email, dan password.
Jika sudah terisi semua, klik Submit dan cek email aktivasi dari BPRD Jakarta untuk proses log in. Setelah berhasil log in, pilih menu PKB di sebelah kiri. Data kendaraan bermotor akan tertera otomatis sebagai objek pajak berdasarkan NIK yang terdaftar di DKI Jakarta.
Pilih Jenis Pelayanan, kemudian pilih Permohonan Lapor Jual.
Selanjutnya, tentukan kendaraan bermotor yang akan diblokir dengan pilih Ajukan Lapor Jual.
Pada tahap ini pemilik kendaraan harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang tertera di atas. Laporan verifikasi pemblokiran akan diproses dalam kurun waktu 2×24 jam.