Catat, Tidak Semua Polisi Berhak Lakukan Tilang Manual!
Herdi · 22 Mei, 2023 10:02
0
0
Meski Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan kembali tilang manual, namun untuk penindakannya ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan anggota yang bertugas.
Ya, aturan penindakan pelanggaran lalu lintas terbaru ini tercatat tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Terkait aturan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sejumlah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak melaksanakan penindakan pelanggaran secara stasioner atau razia.
Sebaliknya, kata Sandi, penindakan pelanggaran lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Meski tilang manual diberlakukan, kepolisian tidak diperbiolehkan mencari kesalahan pengendara motor
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ungkap Sandi seperti dilansir situs NTMC Polri.
Lebih lanjut Sandi mengatakan, jika terdapat anggota yang melanggar atau menyimpang saat berada di lapangan, maka kepolisian akan memberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
Polisi Dilarang Mencari Kesalahan
Aturan soal tilang manual diberlakukan kembali
Seperti diketahui, aturan yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 ini berlaku untuk semua jajaran kepolisian di berbagai wilayah. Tak terkecuali di Polda Metro Jaya.
Maka dari itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan dengan tegas agar petugas di lapangan tidak mencari kesalahan para pengendara.
“Karena itulah, dengan adanya tilang manual ini betul-betul tetap kepercayaan publik terhadap Polri harus kita jaga betul. Makanya jenjang pengawasannya pun kita lakukan betul. Dari pengarahan, pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung kita lakukan betul,” jelasnya.
Kata Latif, dengan diberlakukan kembali tilang manual, maka hal tersebut bukan diartikan agar petugas kepolisian melakukan penilangan lebih banyak.
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan ditilang
Tilang, sambung Latif jadi langkah paling terakhir, sehingga anggota ini harus betul-betul bisa menilai mana yang memang patut bisa dilakukan sampai dengan penilangan dan tidak.
“Harapan kita masyarakat sadar, jadi ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat warning sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib. Sebetulnya tanpa inipun harus tertib,” tuturnya.
Kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi termasuk knalpot racing bisa ditindak
Maka dari itu, Latif juga berharap masyarakat tidak perlu mempersoalkan tilang manual atau elektronik. Namun diharapkan dapat berlalu lintas dengan aman.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.