Copot Pelat Nomor Demi Hindari Tilang Elektronik Ancamannya Dipenjara dan Kendaraan Disita
Herdi · 4 Nov, 2022 19:05
0
0
Polisi kini menghilangkan tilang manual dan menerapkan tilang elektronik.
Pengendara banyak yang copot plat nomor untuk hindari tilang elektronik.
Tidak menggunakan atau mencopot plat nomor bisa kena sanksi pidana.
Ada-ada saja ulah warga +62. Ketika polisi tidak melakukan tilang manual, melainkan tilang elektronik menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), kini mereka justru lebih berulah.
Ya, fenomena yang kini terlihat di jalanan karena tilang manual diganti dengan tilang elektronik yaitu melipat, menutup atau bahkan mencopot pelat nomor kendaraan agar terhindar dari tangkapan kamera ETLE. Contohnya yang belum lama ini viral terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.
Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, mereka yang sengaja menutup dan melepas plat nomor untuk dalih menghindari jepretan E-TLE cukup memprihatinkan dan harus ditangani dengan serius oleh petugas pada bidangnya.
"Pembiaran terhadap pelanggaran tersebut bisa memicu kejadian di wilayah lain, diluar Probolinggo. Berikan cara-cara shock therapy dengan cara-cara tidak melanggar hukum," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Lebih lanjut dia menyatakan, pengendara yang tidak memasang atau menutupi pelat nomor supaya tidak terekam CCTV ETLE merupakan pelanggaran lalu lintas.
Maka dari itu, Budiyanto menyatakan, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses, maka penegakan hukum dapat menyita kendaraan tersebut sampai ada putusan pengadilan untuk memberikan efek jera dan tidak ditiru oleh pelanggar yang lain.
Anda yang melepas atau menutup plat nomor jangan harap bisa terhindar dari sanksi. Sebab ETLE yang dimiliki polisi telah dilengkapi fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tanpa plat nomor.
"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah dari inafis maupun dukcapil," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Kata dia, jika wajah yang tertangkap kamera akan diteruskan ke satuan kerja (satker) yang berkaitan dengan pencarian data pribadi terkait.
Pengendara yang tidak menggunakan atau memakai pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional.
"Untuk pengendara yang tidak menggunakan plat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional," lanjut Aan.
Ia pun menegaskan lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan yang intensitas pemakaian plat nomor palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas.
Sanksi Melepas Plat Nomor
Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, tidak menggunakan pelat nomor kendaraan bisa dikenakan pelanggaran sesuai dengan pasal 36 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas, yang berbunyi:
"Kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan STNK yang tidak sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukan STNK yang sah".
Atau, bisa juga melanggar pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan yang berbunyi:
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat nomor)."
Nah, mereka yang tidak menggunakan pelat nomor bisa dikenakan pasal 280 UU No 22 tahun 2009, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.