Daftar 11 Jalan Tol Fungsional yang Bisa Dipakai Mudik Lebaran 2023, Masih Gratis!
Herdi · 13 Apr, 2023 15:03
0
0
Jalan tol jadi pilihan banyak masyarakat saat hendak mudik Lebaran di kampung halaman. Tak heran jika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membuka 11 jalan tol fungsional selama musim mudik dan balik Lebaran 2023.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dibukanya jalan tol baru secara fungsional ini untuk mendukung kelancaran dan kenyaman arus lalu lintas saat mudik Lebaran.
“Tol Cisumdawu akan mempersingkat waktu tempuh dari Cileunyi sampai Dawuan. Sehingga orang dari Bandung mau ke Semarang tidak perlu ke Cikampek, tapi bisa langsung melalui Dawuan. Pemudik dari Selatan yang mau ke Utara Jawa Barat tidak perlu melalui Cikampek, sehingga sangat membantu untuk mengurai kemacetan,” ungkap Basuki dalam situs resmi Kementerian PUPR.
11 ruas jalan tol fungsional yang diperbolehkan dilalui para pemudik ini selain dapat memangkas waktu perjalanan, juga tidak dikenai tarif alias gratis.
1. Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi Tebing Tinggi-SS 2. Indrapura dan Seksi Dolok Merawan-Sinaksak 3. Sigli-Banda Aceh Seksi Blang Bintang-Baitussalam 4. Binjai-Langsa Stabat-Tanjung Pura (Stabat-Jl. Proklamasi) 5. Simpang Indralaya-Muara Enim Seksi Simpang Indralaya-Prabumulih.
Waspada Ketika Melewati Jalan Tol Fungsional
Anda yang ingin melewati jalan tol fungsional, setidaknya perlu mengetahui beberapa fakta menariknya. Jalan tol fungsional pada dasarnya belum 100 persen selesai konstruksinya dan diresmikan pihak terkait termasuk pemerintah.
Akan tetapi, jalan tol ini bisa disebut jalan bebas hambatan darurat yang dibuka secara sementara bisa dibuka demi mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat waktu tertentu, termasuk ketika musim mudik Lebaran.
Namun kendati darurat, jalan tol fungsional juga harus tetap bisa dilalui pengendara sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang memangkas waktu perjalanan.
Meski disebut tol fungsional belum memenuhi syarat dan sempurna kondisinya, namun diupayakan khususnya pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas.
Oh ya, Anda yang ingin melewati jalan tol ini tidak diperkenankan melintas malam hari untuk menjaga keamanan pengendara. Namun petugas setempat bisa saja membuka pada jam-jam tertentu hingga batas waktu yang ditentukan jika terjadi kepadatan lalulintas. Hal ini karena jalur tersebut belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.
Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus. Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.