Harga Mitsubishi Xforce di Situs Resmi Lebih Mahal dari Saat Rilis di GIIAS 2023, Kok Bisa?
Herdi · 23 Agu, 2023 13:00
0
0
Harga Mitsubishi Xforce akhirnya resmi diumumkan untuk pertama kalinya di pasar Indonesia dengan banderol Rp379.900.000 untuk tipe Exceed dan Rp412.900.000 tipe Ultimate.
Hanya saja muncul pertanyaan, bahwa harga yang diumumkan saat peluncuran, ternyata berbeda dengan disitus resmi.
Berdasarkan situs resmi Mitsubishi Motors, harga Xforce tipe Exceed lebih mahal sekitar Rp2,6 juta atau menjadi Rp382.500.000, sedangkan Ultimate selisih Rp6,2 juta atau menjadi Rp419.100.000.
Lantas mana yang benar, harga saat peluncuran atau di situs resmi?
Mengenai perbedaan harga Xforce, Director of Marketing and Salas Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Irawan Kuncoro menanggapi santai.
Menurut dia, perbedaan harga di website sejatinya merupakan harga referensi yang bisa diketahui masyarakat untuk price list saja.
Penyebab Harga Kendaraan Bermotor Berbeda di Setiap Daerah
Seperti diketahui, harga on the road di setiap daerah berbeda-beda, tergantung wilayah.
Hal ini dikarenakan setiap pemerintah daerah memiliki aturan berbeda juga mengenai pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, melansir situs BCA Finance, harga on the road juga dipengaruhi oleh beberapa komponen, seperti harga dari pabrik yang telah terdaftar di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebagai harga pasaran umum (HPU).
Dari HPU tadi dapat dihitung berbagai komponen lainnya untuk menentukan harga OTR di suatu wilayah.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, harga OTR di Indonesia berbeda-beda antara daerah satu dengan daerah lainnya.
Secara umum ada lima komponen dalam menghitung nilai pajak dan biaya lain untuk mendapatkan harga OTR kendaraan di Indonesia. Komponen-komponen itu adalah:
Biaya PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
Biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Biaya PPn (Pajak Pertambahan Nilai)
Biaya penerbitan dokumen
Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Untuk menghitung simulasi harga OTR haruslah mengacu pada HPU atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.