Hore! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2022
Adit · 27 Apr, 2022 16:09
0
0
Ganjil genap di Jakarta selama libur Lebaran 2022 ditiadakan.
Peniadaan ganjil genap juga berlaku di kawasan wisata.
Ganjil genap Jakarta ditiadakan mulai 29 April-8 Mei 2022.
Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap di Jakarta selama libur Lebaran terhitung mulai 29 April hingga 8 Mei 2022. Keputusan ini berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, yang mengatur ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Secara total ada 13 ruas jalan yang sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. Kebijakan ini diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, yang meliputi:
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku di kawasan tempat wisata di Jakarta. "Saat liburan nanti kami akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengutip NTMC Polri Rabu (27/4/2022).
Lokasi wisata tersebut mencakup Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua, dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Adapun perihal pembatasan jumlah pengunjung, Sambodo mengatakan akan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Presentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di Pemprov DKI, tapi jalan menuju tempat wisata itu nggak ada lagi ganjil genap," tambahnya.
Kebijakan ganjil genap justru diberlakukan di jalur mudik, khususnya jalan tol pada 18 April hingga 1 Mei 2022 yang diprediksi sebagai puncak arus mudik. Hal ini sebagai upaya dari kepolisian untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas yang hendak pulang kampung.
Sebab dari data survei Kementerian Perhubungan, kurang lebih akan ada 22,9 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang bepergian mudik. Kemudian 14,1 juta orang akan mudik naik bus, 8,9 juta orang mudik naik pesawat, dan 7,9 juta orang menggunakan kereta api.
Meski ada aturan ini, para pelanggar nantinya tidak akan dikenakan sanksi tilang maupun diputarbalikkan. Konsekuensinya akan diarahkan keluar tol dan tetap bisa melanjutkan perjalanan melalui jalan nasional non tol.
"Tidak ada istilah itu pada Lebaran tahun ini, jadi semua harus bisa jalan," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.