Indonesia Ternyata Masuk Daftar 10 Negara yang Paling Mudah dan Murah Saat Bikin SIM
Herdi · 21 Jun, 2023 11:01
0
0
Pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah hal yang wajib dilakukan setiap orang yang ingin mengendarai mobil atau motor.
Namun untuk proses pembuatan SIM Baru golongan A dipatok biaya mulai dari Rp120.000, ditambah asuransi dan kesehatan masing-masing Rp30.000 ribu dan Rp25.000.
Alhasil total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM A bisa mencapai Rp175.000.
Kecelakaan bisa juga disebabkan karena kualitas pengendara kurang baik (Foto: Istimewa)
Namun tahukah Anda, menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, biaya pembuatan SIM di Indonesia terbilang murah dan prosesnya mudah.
"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku," kata Yusri, dilansir Humas Polri, Rabu (21/6/2023).
Yusri menyatakan, selain mendapatkan SIM cukup murah dengan harga Rp100 ribu, proses pembuatan SIM di Tanah Air juga prosesnya sangat mudah.
Mirisnya, kata Yusri, dampak kecelakaan di jalan raya, baik mobil maupun sepeda motor angkanya cukup tinggi, bahkan ada yang mengakibatkan kematian.
Kepemilikan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat pembuatan SIM Baru (Foto: Istimewa)
"Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan," ucapnya.
Maka dari itu, Yusri berharap dengan adanya revisi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, maka ada perbaikan.
Terlebih dalam kebijakan tersebut ada salah satu syarat yang harus dipenuhi, diantaranya melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.
Saat melakukan ujian SIM mobil. (Foto: Youtube Firman Romadhona)
Serta melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Yusri menjelaskan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” tuturnya.
Nantinya, pemohon SIM melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi agar bisa beretika di jalan raya. (Foto: Istimewa)
Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.