Ingat, Belum Perpanjang Pajak STNK Bisa Kena Pidana Penjara 2 Bulan
Prasetyo · 7 Okt, 2022 08:08
0
0
Pajak STNK mati jadi sasaran tilang polisi.
Denda tilang STNK Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
Perpanjang pajak STNK wajib dilakukan tiap tahun.
STNK alias Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap pengemudi mobil maupun motor. Dan STNK juga harus diperpanjang ketika masa berlakunya sudah habis. Perpanjangan STNK ini harus dilakukan tiap setahun sekali.
Patut diingat kalau polisi berhak melakukan penilangan pada kendaraan yang belum membayar pajak STNK. Karena jika STNK belum diperpanjang, berarti kendaraan itu belum mendapat pengesahan oleh petugas yang berwenang untuk legal dipakai di jalan raya.
STNK wajib disahkan tiap tahun
"Pengendara dengan STNK yang pajaknya mati bisa ditilang karena belum mendapat pengesahan ataupun perpanjangan masa berlaku oleh petugas," jelas Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhaan, dikutip dari laman NTMCPolri, Jumat (06/10/2022).
Peraturannya Jelas di Undang Undang No 22 Tahun 2009
Masih menurut Aan, aturan tentang kewajiban pengemudi membawa atau memiliki STNK saat berkendara ini tertuang jelas dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya.
Ada denda tilang dan pidana kurungan jika pajak STNK mati
Yakni di Pasal 70 ayat 2 disebutkan jika masa berlaku STNK kendaraan bermotor berlaku selama 5 tahun dan harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya.
Sementara di Pasal 288 ayat 1 berbunyi: "Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."
Jangan Coba-coba Mengelak Saat Ditilang Akibat STNK Mati
STNK mati bisa kena tilang saat ada razia
Masih menurut Aan, lantaran peraturannya jelas maka petugas berhak melakukan penilangan terhadap pengemudi yang tidak dpaat menunjukkan STNK atau pajak STNK tersebut belum diperpanjang. Pengemudi kalau pun mengelak untuk ditilang, maka akan ditolak oleh pengadilan.
Contoh kasusnya sempat terjadi di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah. Saat itu ada warga yang keberatan ditilang padahal belum membayar pajak. Pengendara tersebut menggugat dan mempraperadilankan anggota karena telah menindaknya. Namun dalam putusannya, pengadilan menolak secara keseluruhan gugatan tersebut.
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.