Ini Modifikasi Truk Mercedes-Benz yang Diperbolehkan, Safety Tetap Nomor Satu
Enda · 13 Sep, 2024 08:01
0
0
Modifikasi truk Mercedes-Benz kerap dilakukan oleh perusahaan guna menyesuaikan kebutuhan. Cara seperti ini sah-sah saja untuk ditunaikan selagi dalam kategori wajar serta tidak menyampingkan aspek keselamatan berkendara.
Perlu diketahui sebelumnya, setiap konsumen atau perusahaan yang membeli truk Mercedes-Benz harus membawanya ke karoseri atau body builder untuk dibuatkan bodi. Hal itu lantaran Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) selaku pemegang merek truk dan bus Mercedes-Benz di Tanah air hanya menjual truk dalam model kabin atau sasis.
"Seperti bus, untuk truk kami menjualnya masih dalam bentuk cabin chassis atau engine chassis. Sehingga kendaraan itu masih membutuhkan body. Untuk tractor head pun masih membutuhkan trailer,” ujar Hendro Sembodo, Truck Body Builder Advisor PT DCVI kepada rekan media di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada ajang Mining Indonesia 2024, Kamis (12/9/2024).
Menggandeng beberapa rekanan industri karoseri, DCVI mempunyai beberapa syarat diperbolehkannya konsumen untuk melalukan modifikasi.
“Pada prisipnya dari aturan pemeritah melakukan modifikasi itu boleh saja selagi tetap mengutamakan faktor keselamatan dan menghindari praktik pembuatan truk ODOL (over dimension over load),” ungkapnya.
Batasan Aman Modifikasi Truk Mercedes-Benz Tanpa Gugurkan Masa Garansi
Dikatakan Hendro, untuk modifikasi truk Mercedes-Benz yang aman dan tidak menggugurkan masa garansi ialah menambah over hang bagian belakang.
“Contoh modifikasi yang diperbolehkan DCVI untuk kendaraan seperti truk tangki yang membutuhkan area di bagian belakang, dengan menambahkan over hang bagian belakang. Selama dimensinya masih 62,5 persen dari wheelbase itu boleh. Dengan catatan profilnya masih sama, kedua sistem untuk penguatannya ditambah grading bautnya,” tambahnya.
Modifikasi dengan menambah panjang bagian belakang truk bisa dilakukan atas dasar surat rekomendasi.
"Bagian belakang masih boleh diperpanjang, dan itu harus memakai surat rekomendasi. Prosesnya karoseri mengajukan surat rekomendasi ke kami, kemudian kita pelajari. Oh ini perubahan ROH (Rear Over Hang, red), dimensinya sesuai, persentasi sesuai, kita berikan surat rekomendasi perpanjangan julur belakang. Nah surat rekomendasi ini sebagai lampiran untuk mengajukan SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun),” serunya.
“Kontrol itu untuk menjaga reputasi dan citra merek dari Mercedes-Benz itu sendiri terkait dengan produk. Kalau misalnya apa saja diperbolehkan dan nanti ada dampak negatif, pasti impaknya ke kami juga. Itu yang sebenarnya kami jaga,” sambung Hendro.
Memiliki pengawasan yang ketat, terdapat beberapa modifikasi yang tidak diizinkan oleh perusahaan, namun masih diperbolehkan oleh pemerintah yang tertuang di dalam regulasi.
“Aturan pemeritah, untuk modifikasi yang diperbolehkan yakni FOH (Front Over Hang) atau julur depan, kemudian juga ROH (Rear Over Hang) atau julur belakang. Ubahan yang kedua adalah modifikasi engine dengan tipe yang sama itu boleh. Ketiga menambah sumbu roda bagian belakang,” ucapnya.
“Kalau ada yang bertanya pada kami apakah boleh mengubah truk 4x2 Mercedes-Benz jadi 6x2?Meskipun dari pemerintah boleh, kami tidak mengizinkan. Jikalau karoseri menambah satu sumbu belakang kami tidak izinkan dan garansinya gugur,” jelas Hendro.
Pada Mining Indonesia 2024, DCVI fokus menyoroti berbagai layanan purna jual sesuai dengan kebutuhan para pengguna setia truk Mercedes-Benz. Pertama, untuk mempertahankan kondisi dan ketangguhan truk Mercedes-Benz, ada beberapa kategori suku cadang yang perlu dicermati oleh pelaku industri tambang.
Kategori regular maintenance untuk menjaga kondisi prima dari truk biasanya termasuk dalam jenis competitive pats, sedangkan kategori predictive/repair parts yang masuk dalam jenis captive parts perlu diganti berdasarkan jadwal yang terencana atau ketika terjadi masalah pada truk secara kondisional.
Melihat pentingnya kedua jenis suku cadang ini pada kinerja pelaku industri, maka pada pameran Mining Indonesia 2024 ini DCVI akan memberikan berbagai macam kemudahan untuk pelanggan setianya:
Pemberian voucher senilai Rp 500.000 potongan jasa servis demi meningkatkan loyalitas pelanggan dan juga produksi bengkel, baik di dalam bengkel diler maupun pekerjaan di luar bengkel diler.
Voucher promo potongan harga 40% untuk competitive parts serta 30% untuk captive parts.
Potongan harga eksklusif pada paket jasa dan suku cadang maintenance hingga 77% untuk Mercedes-Benz Axor Euro 4 dan hingga 44% untuk Mercedes-Benz Actros Arocs Euro 5.
Sales Fleet Deal Program, Special financing program dan 0% Biaya provisi dari financing partners.
DCVI akan memberikan kemudahan jasa servis dan potongan harga tersebut bagi pelanggan setia semua unit truk Mercedes-Benz, dan beberapa dari fasilitas ini bisa digunakan hingga akhir Desember 2024. Oleh berbagai mitra diler di seluruh area, berbagai fasilitas perawatan berkala, ketersediaan suku cadang asli yang bisa dijangkau dengan mudah, serta dukungan teknis yang cepat dan responsif, diharapkan akan dapat membantu pelaku industri tambang untuk bisa mewujudkan keberlanjutan industri mereka.
Seorang pengagum otomotif sejak kecil, yang suka mengoprek kendaraan di akhir pekan, membuat penulis semakin cinta pada dunia otomotif. Yang pada akhirnya hoby tersebut membawanya ke dalam dunia pekerjaanya sebagai penulis hingga saat ini.