Ini Strategi Polisi Cegah Kecelakaan di Jalur Contraflow Saat Musim Mudik Lebaran
Herdi · 14 Apr, 2024 15:01
0
0
Kepolisian kembali menerapkan skema jalur contraflow untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di jalan tol Cikampek-Cipali saat mudik lebaran 2024.
Namun begitu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, rekayasa contraflow di jalur arus balik Lebaran 2024 telah dilakukan evaluasi, termasuk pengamanan dan keselamatan pengendara lebih ditingkatkan.
"Terkait dengan safety dengan keselamatan kita akan memberikan reflektor, dari arah contraflow maupun dari arah yang jalur seharusnya. Kalau kemarin hanya satu bagian, nanti akan kasih dua bagian,” ungkap Aan dalam keterangannya.
Saat penerapan contraflow akan ada banyak cone sebagai pemisah jalan
Selain itu, Aan juga menyatakan, sebagai tindakan demi keamanan dan keselamatan, maka di jalur Contrflow cone sebagai pembatas akan dipasarng dengan jarak antar cone yang diperpendek.
“Untuk jarak traffic cone ke cone kalau kemarin 30 meter sekarang jadi 10 meter dan setiap 2,5 meter yang dirapatkan di setiap 2,5 menter untuk pembatasannya,” ucapnya.
Dengan adanya tambahan pembatas traffic cone lebih pendek, tentunya ini bisa menambah kewaspadan bagi pengemudi agar tetap berada di jalur yang sudah ditentukan.
Faktor Kecelakaan di Jalur Contraflow saat Mudik Lebaran
Kecelakaan lalu lintas di tol Cikampek KM 58 saat skema contraflow terjadi saat perjalanan mudik lebaran 2024.
Kepolisian dan pihak lainnya memang sudah melakukan berbagai skenario untuk memperlancar arus lalu lintas saat mudik Lebaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama, mulai dari pembatasan angkutan barang, rekayasa lalu lintas Contraflow, One Way dan Ganjil Genap.
Namun begitu, meski perjalanan mudik lebih baik, hanya saja kecelakaan tetap saja terjadi.
Maka dari itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet menyatakan setelah melakukan evaluasi, maka ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab kecelakaan,
Saat melakukan perjalanan, kata Slamet, pengemudi yang melakukan mengemudi lebih dari 4 jam harus istirahat. Minimal bisa membuat tubuh menjadi rileks kembali atau bisa tidur sebentar.
Mobil parkir di rest area
“Pergunakan rest area untuk melakukan istirahat supaya tidak terjadi kelelahan dalam mengendara,” ujarnya.
“Dalam Undang-Undang lalu lintas angkutan jalan mengendarai 4 jam wajib istirahat kalau berkendara 8 jam berturut-turut,” tambahnya.
Masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran dan tertib dalam berlalu lintas saat melakukan perjalanan.
“Taati aturan berlalu lintas karena pelanggaran awal dari kecelakaan lalu lintas, antisipasi cuaca ekstrim yang ada, antisipasi juga black spot terutama di jalur yang berliku, lurus sangat rawan," ucapnya.
Slamet juga menyatakan, masyarakat yang hendak melakukan perjalan agar sampai ketempat tujuan tak lupa untuk berdoa.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.