window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Jakarta Bebas Ganjil Genap di Hari Natal dan Cuti Bersama 2023

Herdi · 25 Des, 2023 11:16

Jakarta Bebas Ganjil Genap di Hari Natal dan Cuti Bersama 2023 01

Peraturan Ganjil Genap atau Gage di sejumlah jalanan di wilayah Jakarta ditiadakan pada hari Senin-Selasa (25-26 Desember 2023) atau bertepatan dengan Perayaan Natal 2023 dan cuti bersama. 

Kebijakan untuk meniadakan ganjil genap Jakarta juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat 3 Pergub No 88/2019, yang berbunyi:

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Baca jugaGanjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Cuti Bersama Idul Adha

Jakarta Bebas Ganjil Genap di Hari Natal dan Cuti Bersama 2023 01

Pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap Jakarta tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Informasi ini juga diumumkan media sosial  Instagram @dishubdkijakarta, dan @tmcpoldametrojaya.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulisnya. 

Artinya, tidak hanya mobil listrik yang bebas Gage, tapi dengan adanya kebijakan tersebut maka mobil dengan plat nomor genap atau ganjil pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023 bisa melalui beberapa jalur di kawasan Gagep.

Daftar Jalan Bebas Ganjil Genap Jakarta

Jakarta Bebas Ganjil Genap di Hari Natal dan Cuti Bersama 2023 02

Berikut 26 ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap, namun untuk kali ini dibebaskan:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari. 

Perlu dicatat, karena aturan ini hanya berlaku pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023, maka pada tanggal 27, 28, 29 Desember 2023 akan kembali normal.

Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap

Jakarta Bebas Ganjil Genap di Hari Natal dan Cuti Bersama 2023 03

Adapun kendaraan yang kebal terhadap Gage yaitu:

a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; 
b. kendaraan ambulans; 
c. kendaraan pemadam kebakaran; 
d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; 
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik; 
f. sepeda motor; 
g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; 
h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni: 

  1. Presiden/Wakil Presiden; 
  2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; 
  3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan. 

i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI; 
j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; 
l. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dan i petugas POLRI; 
m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
Car for sale
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

Honda Brio Satya S M/T 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil