Jakarta Bebas Ganjil Genap di Hari Natal dan Cuti Bersama 2023
Herdi · 25 Des, 2023 11:16
0
0
Peraturan Ganjil Genap atau Gage di sejumlah jalanan di wilayah Jakarta ditiadakan pada hari Senin-Selasa (25-26 Desember 2023) atau bertepatan dengan Perayaan Natal 2023 dan cuti bersama.
Kebijakan untuk meniadakan ganjil genap Jakarta juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat 3 Pergub No 88/2019, yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap Jakarta tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Informasi ini juga diumumkan media sosial Instagram @dishubdkijakarta, dan @tmcpoldametrojaya.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulisnya.
Artinya, tidak hanya mobil listrik yang bebas Gage, tapi dengan adanya kebijakan tersebut maka mobil dengan plat nomor genap atau ganjil pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023 bisa melalui beberapa jalur di kawasan Gagep.
DaftarJalanBebasGanjilGenapJakarta
Berikut 26 ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap, namun untuk kali ini dibebaskan:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari.
Perlu dicatat, karena aturan ini hanya berlaku pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023, maka pada tanggal 27, 28, 29 Desember 2023 akan kembali normal.
KendaraanyangBebasGanjilGenap
Adapun kendaraan yang kebal terhadap Gage yaitu:
a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
b. kendaraan ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
Presiden/Wakil Presiden;
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah;
Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI;
j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dan i petugas POLRI;
m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.