Jangan Lupa, Perpanjang SIM Mati 19 Juli Masih Bisa Dilakukan Hari ini
Herdi · 20 Jul, 2023 08:00
0
0
perpanjang SIM alias Surat Izin Mengemudi wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, karena jika sehari saja telat, maka harus membuat baru seperti pertama kali.
Namun jika Anda pemilik SIM dan merasa masa aktif SIM berakhir pada 19 Juli 2023 atau bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, maka tak perlu khawatir.
Pasalnya seperti dilansir akun media sosial Instagram @tmcpoldametro, dalam rangka libur nasional tahun baru Islam, pelayanan SIM ikut libur, baik unit gerai SIM dan SIM Keliling.
Akan tetapi, Polda Metro Jaya memberikan kesempatan agar tetap bisa melakukan perpanjangan sehari setelah libur Tahun Baru Islam.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 19 Juli 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 20 Juli 2023," tulis akun @tmcpoldametro.
Nah, jika Anda ingin perpanjangan SIM A, B, C atau D setiap lima tahun sekali, maka tidak ada salahnya mempersiapkan berbagai syarat yang dibutuhkan.
SIM asli atau SIM lama
Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk
Fotokopi dan asli Surat Izin Mengemudi
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ dokter atau Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Jasmani
Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap
Mengikuti dan lulus tes psikologi.
Pas Foto dengan latar belakang warna biru
Foto tanda tangan di atas kertas polisi dengan tinta tebal
Jika Anda menggunakan kacamata, maka perlu dilepas dan tidak memakai atribut lain seperti topi atau penutup kepala lainnya.
Saat berada di lokasi perpanjangan SIM, Anda akan diminta menyerahkan sejumlah persyaratan yang sudah dibawa, kemudian prosesnya akan dilakukan, mulai dari pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto.
Nah, setelah proses tadi Anda akan diminta untuk menunggu beberapa menit SIM dicetak dan nanti petugas akan memanggil untuk mengambil SIM baru.
Syarat Perpanjang SIM Online
Untuk syarat perpanjang SIM online hampir sama, tapi tidak perlu ada fotokopi, yaitu:
SIM lama
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Hasil RIKKES Jasmani (Pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.)
Hasil tes psikologi (Pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPs)
Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Berikut ini hal yang perlu Anda lakukan, jika ingin melakukan perpanjang SIM Online:
Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.
Masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas, agar mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp.
Lakukan registrasi lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai identitas pada KTP, SIM dan foto profil melalui face recognition.
Lakukan verifikasi NIK dan SIM.
Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
Untuk layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.
Isi rekening untuk pembayaran pembuatan, pengambilan atau pembatalan SIM secara online melalui bank BNI. Jika verifikasi tidak lolos uangnya dikembalikan.
Setelah itu nantinya ada akan diminta untuk upload pas foto atau foto selfie di aplikasi itu sendiri, kemudian tanda tangan melalui kertas putih dan diunggah di aplikasi tersebut.
Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya disebutkan nominal kemudian ditransfer.
Pilih jenis jasa pengiriman (biayanya beda tergantung jenis pengiriman).
SIM akan dicetak, kemudian langsung dikirim lewat jasa pengiriman ke alamat pemohon.
Biaya Perpanjang SIM
Untuk melakukan panjangan SIM, tentu saja ada biaya yang harus Anda keluarkan sesuai dengan jenis SIM nya, yaitu:
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.