Jangan Sampai Telat Diurus, Berikut Lokasi SIM dan Samsat Keliling Jakarta Hari Ini
Prasetyo · 26 Sep, 2022 09:56
0
0
Lokasi SIM Keliling Jakarta dibuka pukul 08.00 - 12.00.
Jadwal SAMSAT Keliling DKI Jakarta dibuka pukul 08.00 - 14.00.
Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tidak ada alasan untuk tak mengurus SIM dan STNK jika sudah akan habis masa berlakunya.
Bagi masyarakat DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menyediakan layanan SIM Keliling dan SAMSAT Keliling (Samling). Keberadaan layanan mobile ini lebih memudahkan Anda untuk perpanjangan SIM dan STNK tanpa harus ke kantor SAMSAT.
Tapi perlu diingat, layanan SIM keliling dan SAMSAT Keliling ini hanya diperuntukan bagi perpanjangan SIM A dan C yang belum lewat masa berlakunya, serta perpanjangan STNK tahunan. Sementara untuk perpanjangan SIM jika lewat masa berlakunya ataupun perpanjangan STNK 5 tahunan maka wajib datang ke Kantor SAMSAT.
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, perlu Anda ketahui syarat perpanjangan SIM A dan C. Yaitu membawa beberapa berkas berkikut ini:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan,
Bukti Tes Psikologi
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Syarat Perpanjang STNK
Lalu apa saja syarat perpanjangan STNK mobil di gerai Samling Jakarta:
Fotokopi BPKB dan BPKB asli
Fotokopi STNK dan STNK asli
Fotokopi KTP pemilik kendaraan dan KTP asli pemilik kendaraan
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.