Kapolri Tak Ingin Petugas Pakai Lampu Strobo dan Sirine Saat Jalanan Sedang Padat
Herdi · 27 Mar, 2023 16:02
0
0
Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit memerintahkan kepada anak buahnya yang melakukan pengawalan agar memperhatikan penggunaan sirine dan strobo saat di jalanan.
Memang sirine dan strobo dianggap kerap mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi suara sirine cukup berisik dan cahaya yang memancar mengganggu, khususnya saat kondisi jalan sedang padat.
"Tolong kita juga melihat sensitivitas pada saat jalan sedang padat, masyarakat juga sedang padat-padatnya suara itu juga menjadi masalah," ungkap Sigit seperti dilansir akun Instagram pribadinya @listyosigitprabowo.
Kata Sigit, suara sirine yang terlalu melengking dan model suaranya yang bising, dianggap dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
"Jadi mungkin gunakan suaranya yang lebih pas lah, suara-suara yang membuat masyarakat kemudian bisa di satu sisi oke nih ada kegiatan pengawalan namun disisi lain juga tidak terlalu mengusik, hal-hal ini memang harus dilatih karena ini bicara sense of crisis," jelas Sigit.
Penggunaan sirine dan strobo oleh pihak kepolisian sejatinya memang diperbolehkan. Hanya saja, dalam beberapa waktu terakhir, ada keluhan dari masyarakat karena dimanfaatkan untuk pengawalan mobil pribadi, yang seolah-olah mirip petugas atau pejabat pemerintahan karena ada urusan mendesak.
Penggunaan sirine dan strobo sejatinya, sah-sah saja, karena masuk dalam kategori lampu isyarat. Hal ini juga diatur dalam pasal 59 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Adapun penggunaan lampu isyarat atau sirine bisa digunakan pada kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, seperti yang ada dalam pasal 134 UU No 22/tahun 2009 tentang LLAJ, dimana jika dilihat sesuai dengan urutannya, sebagai berikut.
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. iring-iringan pengantar jenazah; dan g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbang petugas kepolisian negara republik Indonesia.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.