![Kemendagri Usulkan Pajak Progesif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Bakal Dihapus, Kolektor Motuba Bergembira 01]()
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengusulkan penghapuskan pajak progesif dan bea balik nama kendaraan bekas. Rencana ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tentunya hal ini bakal membuat para konsumen mobil bekas bakal bersorak gembira, jika rencana ini terwujud.
"Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBNKB II. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak," ujar Fatoni sebagaimana dikutip dari NTMC Polri.
Baca juga:
Siapkan Dana yang Banyak, Segini Pajak Tahunan Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x4
Pajak STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Bakal Dihapus, Dianggap Mobil Bodong
Jangan Sampai Kelewat, 7 Daerah Ini Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Menurut Fatoni, pemerintah daerah dapat menghapus kedua jenis pajak tersebut karena merupakan kewenangan provinsi. Usulan ini muncul karena banyak pemilik kendaraan yang nembak KTP ntuk kendaraan keduanya, agar tidak terkena pajak progresif. Namun demikian, kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBN kendaraan bekas tergantung dari kebijakan masing-masing provinsi.
![Kemendagri Usulkan Pajak Progesif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Bakal Dihapus, Kolektor Motuba Bergembira 01]()
"Masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/KTP orang lain sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut," lanjutnya.
Sekarang ini banyak pemilik kendaraan yang enggan melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya. Alasannya klasik, karena ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2) dan progresif yang harus dibayarkan. Akibat kondisi ini, Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor yang lebih tinggi dari skema progresif.
"Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak. "Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.
![Kemendagri Usulkan Pajak Progesif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Bakal Dihapus, Kolektor Motuba Bergembira 02]()
Penghapusan BBN2 dan pajak progresif merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Usulan penghapusan pajak progresif dan BBN 2 juga bisa mengurangi tindak percaloan akibat malasnya pemilik kendaraan dalam birokrasi balik nama atau nembak KTP saat pajak progresif.
"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor," pungkas Rivan.