Ketahui Biaya Cabut Berkas Mobil Berikut Rincian Proses dan Syarat yang Dibutuhkan
Prasetyo · 19 Jan, 2024 18:03
0
0
Berikut ini adalah rincian biaya cabut berkas mobil terbaru beserta syarat dan prosedur yang harus Anda lakukan.
Cabut berkas mobil mungkin harus dilakukan oleh sebagian pemilik kendaraan, misalnya ketika membeli mobil bekas atau pindah alamat domisili.
Dikenal dengan istilah mutasi surat-surat kendaraan bermotor, si pemilik melakukan pencabutan berkas karena menginginkan dokumen pada kendaraannya sesuai dengan alamat domisili atau identitas pribadi (KTP) miliknya.
Selain persyaratan dan bagaimana prosedur yang harus dijalankan, biaya cabut berkas mobil juga kerap jadi pertanyaan mereka yang mau melakukan mutasi surat-surat kendaraannya.
Untuk itulah kali ini kita akan bahas secara lengkap terkait cabut berkas kendaraan bermotor, baik itu syarat yang wajib disiapkan, prosedur pelaksanaan, hingga biaya yang dibutuhkan.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang mekanisme pencabutan berkas mobil, lebih dulu Anda harus pahami pengertian dari mutasi kendaraan.
Proses mutasi kendaraan adalah langkah penting dalam administrasi kendaraan bermotor, karena hal ini melibatkan dokumen resmi kendaraan seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang diterbitkan dari Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) daerah tertentu.
Dikutip dari website Samsat Sleman, mutasi kendaraan merupakan pencabutan berkas atau dokumen-dokumen resmi tadi terkait suatu kendaraan bermotor yang dikeluarkan pihak SAMSAT dan Layanan BPKB asal kendaraan tersebut
Pencabutan berkas ini bertujuan untuk mengonfirmasi perpindahan kepemilikan kendaraan, sehingga nantinya informasi kendaraan pada berkas yang lama akan diperbaharui ke data terbaru pada SAMSAT daerah tujuan.
Pencabutan BPKB dari SAMSAT melibatkan proses administratif yang memastikan perubahan status kepemilikan kendaraan, dan langkah ini menunjukkan tanggung jawab Polda dalam mengelola dokumen tersebut.
Nantinya berkas BPKB kendaraan disimpan oleh Unit Layanan BPKB di Polres setempat, sementara berkas STNK lama disimpan di Samsat yang menerbitkannya.
Proses pencabutan berkas dari Samsat merupakan tindakan yang mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar di wilayah tersebut.
Umumnya proses mutasi dokumen kendaraan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu cabut berkas satu wilayah dan cabut berkas antar wilayah.
Cabut berkas satu wilayah adalah pencabutan dokumen-dokumen kendaraan seseorang dari satu SAMSAT ke SAMSAT yang lain tapi masih dalam satu wilayah.
Misalnya Anda mau mutasi kendaraan dari Depok ke SAMSAT Jakarta Timur, maka itu dianggap masih satu wilayah karena masih tetap pakai plat nomor berawalan B.
Sementara itu, cabut berkas antar wilayah dilakukan jika Anda mau memindahkan dokumen kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain yang berbeda wilayahnya.
Sebagai contoh, Anda ingin cabut berkas kendaraan dari SAMSAT Sleman, Yogyakarta ke SAMSAT Jakarta, maka itu dikategorikan dalam jenis cabut berkas antar wilayah.
Nah kalau Anda sudah paham tentang apa itu mutasi dokumen kendaraan, langkah selanjutnya yang wajib diperhatikan adalah persyaratan yang wajib disiapkan sebelum datang ke SAMSAT untuk proses cabut berkas.
Adapun beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan yaitu:
STNK kendaraan yang akan dimutasi (Asli dan fotokopi)
BPKB kendaraan yang akan dimutasi (Asli dan fotokopi)
KTP asli sesuai domisili baru yang akan dituju
Kartu Keluarga (KK) dengan domisili baru
Kwitansi transaksi pembelian yang telah dibubuhi materai 1000
Ingat, untuk proses mutasi ini sebaiknya Anda sendiri sebagai pemilik kendaraan yang mengurus.
Jika tidak bisa dan harus diwakilkan dengan orang lain, maka siapkan pula Surat Keterangan penunjukkan perwakilan yang juga dibubuhi tanda tangan di atas materai.
Jika semua persyaratan tadi sudah disiapkan, maka saatnya Anda berangkat ke kantor SAMSAT sesuai domisili area yang tertera di STNK dan BPKB mobil yang akan di mutasi.
Misalnya mobil tersebut menggunakan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT Sleman, maka Anda harus pergi ke kantor SAMSAT Sleman, Yogyakarta.
Setelah tiba disana, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yakni:
Datangi loket mutasi kendaraan;
Ambil nomor antrian untuk melakukan mutasi kendaraan;
Tunggu sampai giliran nomor antrian Anda yang dipanggil oleh petugas SAMSAT;
Nantinya Anda akan diarahkan untuk menuju loket cek fisik kendaraan;
Silahkan mengantri sesuai antrian;
Jika sudah giliran Anda, maka serahkan semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya ke petugas loket;
Isi dengan lengkap dan jelas formulir cek fisik kendaraan, lalu serahkan ke petugas;
Jika pencocokan data sudah sesuai, nantinya Anda diarahkan untuk melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin mobil Anda bersama dengan petugas;
Kemudian fotokopi hasil gesek kedua nomor identitas kendaraan itu yang diserahkan dari petugas;
Jika sudah di fotokopi, serahkan kembali semua hasilnya ke petugas loket cek fisik kendaraan;
Selanjutnya Anda akan diarahkan ke bagian pembayaran untuk mengisi formulir mutasi kendaraan dan sekaligus membayar biaya pajak jika ada tunggakan;
Jika pembayaran sudah selesai, ambil kartu induk di loket pembayaran;
Serahkan kartu induk itu di loket mutasi kendaraan untuk ditukarkan Surat Jalan mengurus mutasi di SAMSAT domisili yang baru.
Setelah proses cabut berkas berhasil, maka Anda harus lakukan langkah berikutnya yaitu mendatangi Kantor SAMSAT yang sesuai domisili baru.
Misalnya dari contoh tadi, pasca ada Surat Jalan Mutasi Kendaraan dari SAMSAT Sleman, maka selanjutnya Anda datangi SAMSAT Jakarta Timur untuk mendapatkan STNK dan BPKB yang baru.
Untuk prosedurnya seperti berikut ini:
Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan persyaratan serta surat jalan dari SAMSAT daerah asal;
Nantinya Anda kembali diarahkan untuk melakukan gesek nomor mesin dan nomor rangka mobil yang akan diterbitkan baru STNK dan BPKB-nya;
Jika sudah selesai, nantinya petugas akan menyerahkan hasil gesek nomor-nomor tersebut, dan Anda tinggal serahkan kembali semua dokumennya ke loket mutasi kendaraan;
Isi formulir mutasi kendaraan dengan jelas dan lengkap, lalu serahkan ke petugas loket;
Tunggu antrian sampai giliran Anda dipanggil untuk membayar biaya cabut berkas mobil;
Jika proses pembayaran sudah berhasil, Anda akan mendapatkan STNK yang baru;
BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali beserta plat nomor baru.
Nah sekarang hal penting lain yang harus dipersiapkan jika Anda mau mutasi STNK dan BPKB kendaraan dari daerah lain.
Yaitu mengenai biaya mutasi kendaraan yang harus dikeluarkan sampai STNK, BPKB serta plat nomor baru keluar dari SAMSAT yang sesuai domisili Anda.
Untuk hal ini perlu Anda ketahui jika ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:
Biaya cabut berkas di SAMSAT asal yaitu Rp250.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk sepeda motor,
Biaya mutasi di SAMSAT tujuan Rp375.000,
Sumbangan Wajib (SW) Jasa Raharja Rp35.000,
Bea Balik Nama (BBN) 1% dari nilai jual kendaraan.
Sebagai contoh, Anda membeli Toyota Avanza (Spesifikasi | Berita) di Yogyakarta seharga Rp100 juta dan mau mutasi ke Jakarta, maka biaya cabut berkas serta mutasi ke SAMSAT Jakarta kira-kira sebagai berikut:
Jadi biaya seluruh proses mutasi dari Yogyakarta ke Jakarta adalah sebesar Rp2.660.000, namun biaya ini bisa saja berbeda tergantung kebijakan SAMSAT daerah yang bersangkutan.
Perlu diketahui, jika Anda melakukan mutasi saat STNK sudah jatuh tempo pembayaran pajak tahunan kurang dari 1 bulan terhitung saat tanggal pengajuan mutasi, maka Anda diwajibkan melunasi pajak tahunan tersebut lebih dulu.
Jadi sebelum melakukan cabut berkas, pastikan Anda melakukannya minimal 2 bulan sebelum jatuh tempo pajak kendaraan tersebut, dan ketahui berapa biaya administrasi di SAMSAT daerah asal kendaraan tersebut dan juga SAMSAT domisili tujuan.
Semua itu demi proses lancar dan Anda tidak merasa biaya cabut berkas mobil membengkak.
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.