window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Mau Swap Engine? Ketahui Dahulu Aturannya Sebelum Modifikasi

Joe · 16 Sep, 2020 00:14

Mau Swap Engine? Ketahui Dahulu Aturannya Sebelum Modifikasi 01

Mau Swap Engine? Ketahui Dahulu Aturannya Sebelum Modifikasi

Mengganti mesin atau swap engine sebuah mobil kerap menjadi jalan pintas bagi modifikator untuk membuat mobil melaju lebih kencang.

Biasanya para modifikator mengganti mesin dengan kapasitas lebih besar.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Alasannya pun bermacam-macam, bisa agar mobil dapat melaju lebih kencang dari sebelumnya atau malah tak suka dengan performa atau karakter dari mesin bawaan pabrik.

Maka dari itu, daripada mengganti part atau membeli mobil dengan mesin yang diinginkan, swap engine dianggap menjadi solusi tercepat untuk memenuhi keinginan tersebut.

Namun jangan salah, untuk melakukan swap engine pada sebuah mobil ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan begitu saja.

Pasalnya, akan ada perbedaan nomor mesin yang disematkan pada mobil dengan surat-surat mobil seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Mau Swap Engine? Ketahui Dahulu Aturannya Sebelum Modifikasi 01

Meski begitu, bukan berarti swap engine dilarang di Indonesia.

Untuk melakukan tukar dapur pacu tersebut, ada berbagai hal dan syarat yang harus dipenuhi.

Peraturan mengenai swap engine ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam Pasal 1 Ayat 12 disebutkan definisi modifikasi kendaraan bermotor salah satunya menyangkut urusan dapur pacu;

"Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan
terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau
kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Mobil yang dimodifikasi swap engine tentu akan digunakan di jalan karena ingin merasakan mesin yang berbeda.

Sebelum mengaspal, mobil yang melakukan swap engine harus melakukan pengujian terlebih dahulu.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 121 Ayat 1;

"Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta
Tempelan yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian."

Diterangkan juga pada Pasal 121 Ayat 3 mengenai jenis-jenis pengujian yang harus dilalui.

"Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Uji Tipe; dan
b. Uji Berkala."

Pengujian ini pun tak bisa dilakukan instansi atau badan yang sembarangan.

Pengujian kendaraan bermotor ini hanya dapat dilakukan oleh unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor yang memiliki prasarana dan peralatan pengujian yang akurat, sistem dan prosedur pengujian, dan sistem informasi manajemen penyelenggaraan pengujian.

Selain itu, tenaga penguji harus memiliki sertifikat kompetensi penguji kendaraan bermotor.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 122 Ayat 1 poin a dan b.

Dalam Pasal 123 Ayat 1 disebutkan, Uji Tipe ini terdiri dari a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap serta, b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.

Lalu pada pengujian fisik ini akan ada pemeriksaan visual yang di antaranya mengidentifikasi nomor dan kondisi rangka Kendaraan Bermotor serta nomor dan tipe motor penggerak sehingga dicocokkan kembali oleh petugas.

Sedangkan terkait penelitian rangka bangun harus dilakukan seperti yang disebutkan pada Pasal 131 huruf e, yang menyebutkan Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap desain Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

Pada bagian penjelasan pasal 131 huruf e tertulis, Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama.

Lantas untuk registrasi surat-surat mobil, peraturannya disebutkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

Melalui Pasal 10 dan 11 disebutkan, perlu dilakukan registrasi dan identifikasi kendaraan yang karena adanya perubahan identitas termasuk nomor mesinnya.

Adapun syarat-syarat untuk melakukan perubahan data pada BPKB atas dasar perubahan mesin seperti disebutkan pada Pasal 53 meliputi mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas kepemilikan, BPKB, STNK, surat keterangan dari APM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan/atau bentuk mobil, PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang diproduksi dalam negeri, Sertifikat Uji Tipe dan SRUT yang tadi sudah dibahas, dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Meski terbilang ribet, memodifikasi mobil dengan swap engine bukan illegal kok di Indonesia. Masih mau swap engine bos?

Joe

Penikmat adrenalin tinggi melalui kendaraan yang fun to drive

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
Car for sale
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

2022 Toyota Avanza 1.3 E M/T

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil