Patroli Polisi Resmi Gunakan Kamera ETLE Mobile, Ini Pelanggaran yang Diincar
Herdi · 14 Des, 2022 16:07
0
0
Tilang elektronik menggunakan ETLE Mobile resmi digunakan oleh satuan tugas Polda Metro Jaya. Kamera yang dipasang di 11 mobil patroli ini akan menindak pengendara mobil atau sepeda motor yang melanggar lalu lintas di jalan raya.
Nantinya, mobil-mobil patroli melintasi beberapa ruas jalan Ibu Kota untuk merekam kondisi jalan dan juga pelanggar lalu lintas dalam bentuk tilang elektronik.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, ETLE mobile ini merupakan program inovasi yang digagas oleh Kapolda Metro Jaya dan Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya dalam penerapan teknologi demi pelayanan kepada masyarakat yang efisien dan efektif.
"Pelayanan publik berbasis digital mewujudkan clean government and good government. E-TLE Mobile dapat memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pelanggaran di jalan raya," ungkap Fadil saat peluncuran di Polda Metro Jaya seperti dilansir NTMC Polri, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, Fadil juga menyatakan, dengan penerapan kamera ETLE di kendaraan patroli, maka penindakan di jalan raya jadi tidak pandang bulu, karena mewujudkan transparansi yang berkeadilan di Polri.
Dengan adanya kamera elektronik pada mobil polisi itu, tentu saja ini akan memudahkan petugas untuk melakukan penindakan pengendara yang melakukan pelanggaran berdasarkan bukti yang valid.
Adapun, beberapa pelanggaran yang dapat tertangkap kamera ETLE. Diantaranya mereka atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak konsentrasi seperti sambil menggunakan handphone saat mengemudi.
Selain itu, pengendara motor yang berboncengan lebih dari dua orang juga tidak luput dari penindakan.
Sekadar informasi, cara kerja kamera tilang elektronik atau ETLE mobile adalah, petugas yang berpatroli akan dilengkapi sebuah layar monitor di dalam dashboard untuk turut memantau langsung kondisi di luar mobil.
Kemudian, pelanggaran yang tertangkap kamera yang sudah dibekali Artificial Intelligence (AI) akat terdeteksi kemudian sistem dikirim langsung secara online ke back office untuk diverifikasi oleh petugas. Selanjutnya, setelah petugas melakukan verifikasi, akan muncul data-data kendaraan yang melanggar. Lalu, petugas akan mengeluarkan surat konfirmasi yang ditujukan ke alamat terduga pelanggar.
Disebutkan, juga jika mobil patroli yang dilengkapi kamera tilang akan berpatroli ke titik yang belum terjangkau kamera ETLE statis. Rencananya, jumlah kamera ETLE mobile juga akan ditambah pada tahun depan sebanyak 60 unit.
"Jadi Jakarta sebagai kota metropolitan yang beradab di jalan raya mungkin akan segera terwujud," tutup Fadil.
Aplikasi Polantas Smart
Selain meresmikan kamera ETLE, Polda Metro Jaya juga meluncurkan aplikasi Info Laka Lantas dan Polantas Smart.
Adapun aplikasi info laka lantas sengaja dibuat dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui tindak lanjut pasca terjadinya Laka Lantas. Aplikasi ini dapat diakses untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui perkembangan perkara lalu lintas yang sedang dialami.
Sementara itu, Polantas Smart hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya terkait dengan edukasi tertib berlalu lintas dan pelayanan kepolisian. Dengan aplikasi ini, maka akan menjadi etalase ditlantas Polda Metro Jaya dalam menjalin komunikasi yang baik dan responsif dengan masyarakat.
"Ini adalah bagian dari perintah Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan, operasional, SDM, guna mencapai Polri yang dipercaya publik, winning the heart inovasi tentunya objektif transparan humanis mudah-mudahan aplikasi ini bisa terus dikembangkan," ujar Irjen Fadil.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.