Pelat Nomor Putih Mulai Segera Diterapkan, Cuma Mobil Kategori Ini yang Pakai
Adit · 7 Jun, 2022 15:38
0
0
Pelat nomor putih diterapkan pertengahan Juni 2022, mobil angkutan umum juga pakai pelat putih?
Pergantian pelat nomor putih dari sebelumnya hitam berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Perubahan warna dasar pelat nomor putih untuk memudahkan identifikasi sistem ETLE.
Pergantian pelat nomor putih bertuliskan hitam rencananya akan diterapkan pada pertengahan Juni 2022. Fokusnya pada kendaraan baru, kemudian mobil maupun motor yang masa berlaku pelatnya habis tepat pada pertengahan tahun ini. Lalu, bagaimana dengan pelat angkutan umum, apa ikut berubah?
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes. Pol. M Tasli Chairuddin menjelaskan, warna pelat kendaraan angkutan umum maupun pemerintahan tetap sama seperti sebelumnya. Hal ini sudah sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
"Sementara TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning," terangnya mengutip NTMC Polri, Selasa (7/6/2022).
Adapun peruntukan pelat nomor putih dan tulisan hitam sama dengan spesifikasi lama, yakni bagi kendaraan pribadi dan perusahaan. "TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sama dengan TNKB spesifikasi sebelumnya, untuk kepemilikan pribadi atau perusahaan," tambahnya.
Sesuai Pasal 45, TNKB dibedakan peuntukkannya sesuai warna dasar yang meliputi:
Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional
Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk
Targetnya lima tahun lagi semua kendaraan pribadi maupun perusahaan sudah menggunakan pelat nomor putih. Ini karena dalam kurun waktu tersebut, setiap kendaraan harus berganti pelat setiap lima tahun sekali, sekaligus juga perpanjangan masa berlaku STNK.
Jadi umpama sudah terlanur beli motor atau mobil baru pada Mei 2022 yang mana belum dapat pelat nomor putih, baru bisa mendapatkannya lima tahun lagi saat perpanjangan STNK dan pergantian kaleng (pelat nomor). "Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih karena sudah lima tahun," ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus.
Perubahan pelat nomor dari hitam ke putih salah satu tujuannya untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement. Dengan tulisan hitam berlatar warna putih, kamera ETLE bisa lebih jelas mendeteksi angka maupun huruf di pelat nomor.
"Kami gunakan pelat putih agar Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan, karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal yang dasarnya putih tulisan hitam," pungkas Yusri.
Sebelumnya saat masih pakai pelat nomor hitam, citra yang ditangkap kamera sering rancu karena kesamaan bentuk huruf dan angka. Misalnya S menjadi 5, I menjadi 1 dan lainnya. Maka dari itu untuk memudahkan proses identifikasi kendaraan, dipilih warna dasar pelat nomor putih.