Pelat Nomor Putih Ternyata Belum Resmi Diterapkan, Nekat Pasang Bakal Ditilang Polisi
Adit · 12 Mei, 2022 17:01
0
0
Nekat pasang pelat nomor putih dengan huruf dan angka hitam siap-siap bakal ditilang polisi.
Sebab Kepolisian Indonesia saat ini belum resmi menerapkan pelat nomor putih meski sudah ada peraturannya.
Saat ini yang masih berlaku adalah pelat nomor hitam dengan tulisan putih.
Sejauh ini aturan mengenai penerapan pelat nomor putih telah terbit mengacu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor, yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021. Namun setelah bergulir setahun, pelat nomor putih belum diterapkan.
Celakanya ternyata sudah banyak penjual pelat nomor putih di pasar online. Ini dianggap bertentangan dengan aturan, karena sekali lagi pelat baru ini belum resmi diberlakukan walaupun aturannya sudah ada.
Bagi Anda pengguna kendaraan yang nekat memasang pelat nomor putih, maka siap-siap ditilang oleh polisi. Seperti yang terjadi di Jambi. Ditlantas Polda Jambi menilang kendaraan yang pakai pelat nomor putih karena tidak sesuai ketentuan.
"Dalam kegiatan rutin kami temukan pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan seperti pelat kendaraan yang dasar putih tulisan nomor hitam," terang Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengutip Antara, Kamis (12/5).
Dhafi meminta kepada seluruh pengguna kendaraan yang terlanjur menggunakan pelat nomor putih, untuk segera dikembalikan ke bentuk asal berlatar hitam dan bertuliskan putih, untuk mensahkan TNKB karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas merujuk Peraturan Kapolri.
"Penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi, namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan," jelasnya.
"Maka dari itu apabila diketemukan penggunaan TNKB di atas, akan dilakukan penindakan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 dikenakan tilang (denda Rp500 ribu). Kami berharap masyarakat sadar akan keselamatan dalam berlalu lintas," pungkasnya.
Aturan Pelat Nomor Putih Sudah Disahkan Sejak 1 Mei 2021
Penggunaan TNKB berwarna putih ditetapkan dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, berbunyi:
Warna dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional
Warna dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
Warna dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
Warna dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Ketentuan ini mengubah regulasi soal warna pelat nomor sebelumnya pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Di mana untuk kendaraan poin pertama masih berlatar hitam tulisan putih.
Latar belakang perubahan warna pelat nomor dari hitam ke putih tidak terlepas dari penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang semakin gencar dilaksanakan.
Tilang elektronik berbasis kamera yang menangkap citra pelat nomor kendaraan yang kedapatan menyalahi aturan. Hanya saja sistem di kamera bisa salah mengidentifikasi kombinasi huruf dan angka pelat nomor.
Sebab sistem kamera memiliki keterbatasan saat pengambilan gambar yang disertai pencahayaan flash. Tulisan di pelat nomor jadi bias. Yang seharunya 1 bisa terbaca menjadi I, 5 menjadi S, dan huruf maupun angka yang bentuknya mirip.
Besar harapannya setelah diganti warna latarnya dari hitam ke putih, akan menambah tingkat keakuratan saat proses identifikasi pelat nomor kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.