Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2023 tentang Perubahan atau Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut pada 8 Desember 2023 tersebut diketahui sengaja dilakukan revisi untuk percepatan peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, pemerintah juga perlu menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri, dan penguatan dukungan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [
728,
90
], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });
Baca juga: Mobil Listrik Dipakai Jarak Jauh ke Luar Kota, Ini Hal yang Harus Dipersiapkan
Nah, dari beberapa Perpres yang direvisi, pemerintah rupanya ingin memberikan insentif pada kendaraan bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang diimpor dalam keadaan utuh.
Hal ini tertuang dalam pasal 18 yang sudah di revisi, yaitu:
- Perusahaan industri KBL berbasis baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dapat diberikan insentif.
- Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa atau jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dapat diberikan insentif.
Baca juga: Mobil Listrik BYD Akan Meluncur Awal 2024, Siapkan Ekosistem Teknologi Elektrifikasi Terlengkap
Adapun merujuk pada pasal 12 Perpres No 55 Tahun 2019, yaitu dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, industri yang akan membangun fasilitas manufaktur berbasis baterai di dalam negeri dapat melakukan pengadaan mobil listrik yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU.
Kendati demikian, impor hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai.
Baca juga: Demi Bikin Pabrik Mobil Listrik dan Baterai di Indonesia, Hyundai Sudah Kucurkan Dana Rp 46 T di Indonesia
Jenis Insentif Mobil Listrik yang diberikan
Turunan menyoal pemberian insentif pada mobil listrik yang diimpor, diatur dalam pasal 19A, yaitu bea masuk atas importasi, lalu Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan pembebasan atau pengurangan Pajak Daerah untuk mobil listrik berstatus CBU.
Perlu dicatat juga, insentif yang diberikan harus sesuai syarat seperti dalam pasal 19A ayat 3 yaitu perusahaan berkomitmen memproduksi KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu.
Selain itu, mereka juga menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan pemerintah.
Kendati demikian, jika tidak dipenuhi syaratnya maka akan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan jumlah produksi tidak dipenuhi.
window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [
728,
90
], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });