Pemerintah Bakal Lebih Ketat Batasi Orang Kaya Biar Nggak Bisa Beli Pertalite dan Solar
Adit · 12 Jul, 2022 12:02
0
0
Pemerintah lagi bikin aturan baru supaya mobil mewah nggak boleh diisi Pertalite.
Aturan baru tersebut juga berlaku untuk solar yang diatur distribusinya lebih ketat.
Selama ini belum ada aturan yang membatasi penyaluran jenis BBM subsidi Pertalite.
Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan baru supaya jenis BBM solar dan Pertalite lebih tepat sasaran, tidak dibeli orang kaya. Sebab saat ini, kedua jenis bahan bakar tersebut masih kerap dinikmati para pengguna kendaraan mewah, sehingga distribusinya belum sesuai target.
Untuk itu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran BBM yang mengatur pembatasan penerima BBM subsidi dan penugasan diperlukan.
"Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan jenis BBM tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite, di mana pada beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangan resmi, Senin (11/7/2022).
Erika menambahkan, berdasarkan aturan yang ada saat ini, penyaluran jenis solar subsidi dibatasi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari.
Orang Kaya Pemilik Mobil Mewah Dipastikan Tidak Bisa Beli BBM Murah
Kemudian angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Adapun yang dikecualikan untuk aturan tersebut mencakup kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
"Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan," tambah Erika.
Dengan begitu, tujuan utama subsidi energi untuk bahan bakar yang didistribusi oleh Pertamina bisa lebih tepat sasaran. Golongan orang yang mampu membeli mobil mewah diharuskan membeli jenis bahan bakar yang sesuai, bukan BBM yang disubsidi.
"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsisi," pungkas Erika.
Pelanggar yang Beli BBM Subsidi Tidak Sesuai Peruntukkannya Akan Ditindak Tegas
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga akan meningkatkan pengawasan penyaluran BBM subsidi dengan memperkuat peran Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk penggunaan teknologi infomasi.
"Ke depannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha," tuntasnya.