Pemerintah Sahkan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD di Indonesia, Begini Syaratnya
Herdi · 9 Jan, 2024 15:31
0
0
Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan insentif mobil listrik CBU alias kendaraan yang diimpor secara utuh (Completely Built Up).
Hal ini dipertegas dengan disahkannya Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Aturan ini ditetapkan pada 28 Desember 2023 oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Bahlil Lahadalia dan diundangkan pada 29 Desember 2023 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Asep N Mulyana.
Adapun aturan mengenai diberikan insentif untuk kendaraan listrik terlihat dalam pasal 2 ayat 1 yang berbunyi:
1. Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL (kendaraan bermotor listrik) Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:
a. Bea masuk tarif nol persen
b. PPnBM ditanggung pemerintah.
Sementara itu, di pasal 2 ayat 1, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa bea masuk tarif nol persen atas KBL Berbasis Baterai yang dirakit secara lokal atau Completely Knock Down (CKD) dengan jumlah tertentu dengan capaian kandungan lokal paling rendah 20 persen dan paling tinggi kurang dari 40 persen dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.
Syarat Dapat Insentif Mobil Listrik CBU
Untuk mendapatkan insentif, pelaku usaha atau sebuah perusahaan harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Peraturan ini juga menjabarkan cara agar sebuah perusahaan bisa mendapatkan insentif berupa bea masuk dan PPnBM Ditanggung pemerintah.
Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat 5, yang berbunyi:
Pelaku usaha harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut:
a. Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia.
b. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan.
c. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.
Perlu dicatat, perusahaan yang ingin mendapatkan keuntungan dari yang ditetapkan di atas, memiliki jangka waktu terhitung sejak Permeninves No. 6 Tahun 2023 diundangkan sampai dengan 31 Desember 2025.
Selain itu, menurut pasal 7 ayat 1 huruf i, disebutkan pelaku usaha wajib memenuhi komitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai di Indonesia setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi minimal sama dengan yang diimpor.
Adapun komitmen yang dimaksud adalah siap berproduksi komersial paling lambat 1 Januari 2026, diproduksi paling lambat 31 Desember 2027.
Selain itu, untuk memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana diatur dalam peraturan presiden tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Jika kriteria yang diinginkan pemerintah tidak dilakukan, pelaku usaha wajib membayar sanksi kepada pemerintah.
Sekadar informasi, peraturan baru ini sejalan dengan revisi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2023 tentang Perubahan atau Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Perpres terserbut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2023 untuk percepatan peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.