Pengamat Transportasi Nilai Tilang Manual Masih Diperlukan, Biar Ada Shock Therapy
Herdi · 19 Des, 2022 14:05
0
0
Korlantas Polri menggelar rapat anev (analisis dan evaluasi) kebijakan larangan tilang manual. Dipimpin langsung Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, rapat ini untuk membahas efektifitas tilang manual di jalan raya..
Ya, rapat ini merupakan evaluasi, dimana pasca kebijakan tilang digantikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pengendara bermotor kini semakin berani melakukan pelanggaran lalu lintas.
Rapat analisis dan evaluasi kebijakan tilang manual
Dalam rapat tersebut, Aan mengatakan, banyak fenomena yang terlihat, termasuk di internal Polri, ada petugas yang kurang percaya diri, hingga ada yang tidak berani turun ke lapangan.
"Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur (penjagaan dan pengaturan),” ungkap Aan, dilansir situs Korlantas Polri, Senin (19/12/2022).
Aan juga menyatakan, selama tilang manual dihilangkan dan petugas kepolisian berjaga serta berpatroli, maka setidaknya ada tiga kriteria masyarakat yang dapat dilihat dari kepatuhan hukum.
Kelompok pertama, kata dia, merupakan kriteria paling rendah, dimana ketika ada petugas yang berjaga, namun tetap melakukan pelanggaran. Kelompok kedua, ada petugas atau ada ETLE, maka menjadi patuh.
"Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi. Karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen," ucap Aan.
Sebelum larangan penilangan manual diberlakukan, polisi langsung melakukan penindakan di tempat dengan cara razia
Dalam rapat anev tersebut, kepolisian juga menghadirkan pengamat dan pakar transportasi dari Universitas Indonesia Prof Tri Tjahjono, dan ketua INSTRAN Ki Darmaningtyas.
Adapun menurut Tri Tjahjono, keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Tidak dapat menangkap pelanggaran secara luas.
"Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan," jelas Tri.
Pelajar tidak menggunakan helm
Sementara itu, Ki Darmaningtyas mengungkapkan, bahwa tilang manual tetap diperlukan, mengingat publik mengetahui langsung apabila polisi bertindak terhadap pelanggar lalin. Disamping itu dapat menimbulkan shock therapy bagi pengguna jalan yang lain.
"Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut,” ujar Ki Darmaningtyas.
"Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan," tukas Ki Darmaningtyas.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.