Polisi Bakal Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas, Ini Mekanismenya
Herdi · 7 Feb, 2023 10:31
0
0
Kepolisian RI berencana akan menerapkan pemberian tanda kepada pelanggar lalu lintas melalui sistem akumulasi poin SIM. Pelanggar yang sering melakukan kesalahan dan mendapat poin paling banyak, maka Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dicabut.
Ya, sistem akumulasi poin untuk SIM dicabut sejatinya bukan sebuah wacana, melainkan sudah ada dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dan juga Undang-Undang No 22 Tahun 2009, tenang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Menurut Peraturan Kepolisian No 5/2021 pasal 33, berbunyi:
(1) Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
(2) Pelanggaran tindak pidana lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelanggaran lalu lintas b. kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan melansir UU No 22/2009, pasal 89 isinya tak jauh berbeda, yaitu:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, masih menurut Peraturan Kepolisian No 5/2021, sistem akumulasi poin yang diberikan untuk pelanggar lalu lintas ada tiga yaitu 5 poin, 3, poin dan 1 poin, dimana poin-poin yang diberikan tergantung kesalahan yang diberikan. Sedangkan jika melakukan kesalahan berupa kecelakaan lalu lintas, poin yang diberikan bisa lebih besar, yaitu 12 poin, 10 poin dan 5 poin.
Adapun pelanggar akumulasi poin sudah mencapai 12 poin akan mendapatkan penalti pertama. Sanksinya adalah penahanan SIM atau pencabutan sementera sebelum putusan pengadilan. Kendati demikian, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang setelah SIM dicabut
Sedangkan ketika akumulasi poin tembus 18 poin, dikenakan penalti sanksi berupa pencabutan SIM atas dasar putusan, dan sanksinya pencabutan SIM karena ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun pemilik SIM dapat mengajukan permohonan mendapat SIM kembali dengan cara ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Rencana pencabutan SIM bagi yang melanggar lalu lintas melalui sistem akumulasi poin, rupanya didukung Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto. Menurut dia hal ini bisa diterapkan untuk membangun disiplin.
"Saya yakin bahwa sanksi ini akan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar. Membangun disiplin perlu proses, waktu, pengorbanan dan komitmen. Pemberian sanksi dapat memberikan efek jera, merupakan bagian dari proses itu sendiri," ucap Budi melalui pesan tertulisnya.
Kata Budi, membangun disiplin perlu sistem yang kuat dan dapat dilaksanakan dengan tegas dan konsisten, sehingga hal tersebut mampu menurunkan jumlah pelanggaran.
"Dengan tingkat pelanggaran dan kecelakaan yang relatif masih tinggi, pemberian sanksi dengan memberikan penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas merupakan hal yang mendesak untuk dapat dilaksanakan dengan segera," tutupnya.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.