Polisi Janji Tidak Akan Mempersulit yang Mau Buat SIM Baru, Biayanya Juga Murah
Herdi · 12 Jul, 2023 10:00
0
0
Kepala Korps Lalu lintas (Korlantas) Polisi Firman Shantybudi menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mempersulit masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
"Tidak adanya kesan mempersulit dari anggota untuk transaksi, tapi lebih meningkatkan kemampuan motorik para calon pengemudi sehingga mereka bisa aman ketika berkendara di jalan," ungkap Firman saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa lalu.
Firman juga menyatakan, bahwa kepolisian ingin mengurangi adanya modus-modus penyimpangan yang terkesan berlomba-lomba menjual SIM dengan target produksi SIM, tapi menghilangkan esensi kompetensi dalam pembuatan SIM.
Maka dari itu, Firman menyatakan biaya dalam pembuatan SIM baru tidak ditargetkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Kami khawatir dengan adanya target ini, kita mengabaikan faktor keselamatan, kita memudahkan orang, tapi disatu sisi kita sebenarnya mengorbankan mereka untuk menjadi calon-calon korban kecelakaan lalu lintas," jelas Firman.
Biaya Pembuatan SIM Baru di Indonesia Lebih Murah Dibandingkan Jepang
Dalam kesempatan yang sama, Firman juga menyatakan bahwa pembuatan SIM di Indonesia ternyata masih lebih terjangkau.
Bahkan, ongkos pembuatan SIM baru di Indonesia ternyata dianggap sangat lebih murah, jika dibandingkan di Jepang.
"Kami kemarin tanya ke Jepang ternyata kalau ngambil itu sampai program seperti D3, biayanya Rp40 juta, jadi begitu lulus SIM dia selamatan," ujar Firman.
Seperti diketahui, untuk pembuatan SIM di Jepang, memang memiliki aturan jauh lebih ketat, jika dibandingkan dengan di Indonesia.
Pasalnya, memiliki SIM di Jepang, bukan hanya sekadar bisa mengendarai mobil atau sepeda motor, tapi punya tanggung jawab yang besar termasuk pemberian sanksi jika melanggar lalu lintas.
Maka dari itu, Firman beranggapan, bahwa tak jarang ada oknum dari kepolisian di Indonesia sengaja meloloskan untuk mendapatkan SIM karena merasa kasihan.
Namun sebaliknya, jika rasa kasihan dikedepankan, maka hal ini justru dapat membahayakan para pengendara, karena tidak diimbangin dengan keahlian dalam mengemudi.
"Tapi kalau kita disini (di Indonesia), kasihan lah dikasih saja buat cari makan, tapi nggak selamat di jalan. Kami khawatir itu dosanya jadi dosa kami," ucapnya.
Biaya Pembuatan SIM di Indonesia
SIM di Indonesia, sejatinya bukan ditentukan oleh kepolisian, melainkan ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, jika SIM memiliki beberapa golongan yaitu, SIM A, SIM B, B1, B2, dan SIM C, C1 serta C2.
Selain itu, ada juga SIM D dan Khusus D1, serta SIM Internasional.
Berikut biaya Pembuatan dan Perjangan SIM di Indonesia:
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.