Polisi Kembali Siapkan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Diincar dan Juga Sanksinya
Herdi · 7 Des, 2022 12:05
0
0
Tilang manual yang sempat dihapus pasca adanya instruksi dari Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, kini diberlakukan kembali. Setidaknya hal tersebut dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk wilayah Jakarta.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, tilang manual diberlakukan mengingat banyak pengendara nakal yang kerap melanggar aturan berkendara di jalan raya dan juga melanggar aturan lalu lintas.
"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka," ungkap Latif seperti dilansir situs NTMC Polri, Rabu (7/12/2022).
Latif mengatakan penerapan tilang manual hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja, seperti halnya balap liar dan knalpot brong, serta pelanggaran terkait penggunaan nomor polisi.
Tilang Manual Berlaku Lagi karena Hal Ini
Seperti diketahui, sejak tilang ditempat dihapus pada akhir November 2022 lalu, muncul fenomena dimana pengendara justru melepas dan memalsukan plat nomor.
Ya, ini dilakukan di sejumlah wilayah untuk menghindari rekam jejak kamera ETLE. Sedangkan polisi sendiri diinstruksikan untuk tidak melakukan penilangan manual, dan hanya melakukan teguran lisan.
Hal inilah yang justru membuat pemilik kendaraan bermotor justru menjadi liar dan mengabaikan aspek keselamatan. Latif sendiri rupanya tak menampik dengan fenomena tersebut.
Maka dari itu, Latif menekankan penggunaan plat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan bisa beroperasional di jalan raya. Dengan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pengguna kendaraan dianggap telah menyalahi aturan.
"Ini (melepas dan mengganti plat nomor) merupakan pelanggaran, dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ucapnya.
Pelanggaran seperti balap liar dan penggunaan knalpot brong, secara langsung cukup meresahkan pengguna jalan lainnya.
Sanksi Balap Liar
Nah, pelaku yang terlibat dalam balap liar, melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan bunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan".
Adapun jika melanggar pasal tersebut, maka bisa dikenakan pasal berlapis di UU No 22/2009 tentang LLAJ, seperti 274 ayat 1 UU yang sama, yaitu pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Jika terjadi balapan liar menyebabkan kecelakaan dan kerusakan barang, maka akan dikenai pasal 229 ayat 2, yaitu dikenakan hukuman penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp4 juta. Lalu kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan bisa kena pasal 229 ayat 3, yaitu dipidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
Sedangkan jika ada korban luka berat, dikenai pasal 229 ayat 4 dengan pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta. Adapun jika mengakibatkan korban meninggal dunia bisa dikenakan sanksi pidana 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Denda Balap Liar
Selain itu, ada juga pasal 287 ayat 5, karena mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan, dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Belum lagi bisa ditambah melanggar pasal 311 karena sengaja mengemudikan dan membahayakan nyawa dan membuat kerusakan dengan hukuman pidana satu tahun denda paling banyak Rp3 juta. Selain itu juga bisa dikenakan pasal 287 ayat 5, karena melanggar aturan batas kecepatan dengan hukuman dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
Knalpot Brong
Untuk penggunaan knalpot brong, maka hal itu melanggar pasal 106 ayat 3 perihal persyaratan teknis dan laik jalan, dimana salah satunya membahas soal knalpot.
Maka dari itu, jika nekat menggunakan knalpot tak sesuai standar bawaan pabrikan bisa dikenakan pasal 285 dengan kurungan pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sanksi Lepas dan Pasang Plat Nomor Palsu
Nah, untuk pengendara yang melepas dan mengganti plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) artinya melanggar Pasal 68 UU No 22/2009 tentang LLAJ.
Adapun sanksi tidak memasang plat nomor, maka akan terkena Pasal 280 dengan hukuman sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sedangkan jika plat nomor dipalsukan, maka bisa dikenai sanksi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 263 terkait masalah pemalsuan dokumen. Adapun sanksinya bisa berupa pidana paling lama enam tahun.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.