Presiden Jokowi Revisi Syarat TKDN untuk Mobil Listrik, Produsen Baru Bisa Dapat Insentif 1%?
Herdi · 14 Des, 2023 10:01
0
0
Insentif mobil listrik di Indonesia memang sudah dilaksanakan antara lain berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dari 11% menjadi 1%.
Namun insentif mobil listrik berupa PPN 1% akan berakhir Desember 2023, sehingga pemerintah Republik Indonesia (RI) akan menggelontorkan kebijakan baru terkait kendaraan elektrifikasi.
Kabar terkini menyebutkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya sudah melakukan revisi terkait besaran Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) atau penggunaan komponen lokal untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang diproduksi di Indonesia.
Ya, aturan baru soal besaran komponen lokal mobil listrik ini ada dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2023 tentang Perubahan atau Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Revisi ini tentunya dilakukan untuk pemberian insentif kepada perusahaan industri KBL Berbasis Baterai di dalam negeri, maupun jadi kesempatan bagi mereka yang ingin melakukan komitmen produksi mobil listrik secara lokal.
Nah, dalam aturan Perpres No 79/ 2023 diubah dan disesuaikan ulang, yaitu:
Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1. Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35 persen
2. Tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40 persen
3. Tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen
4. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.
Sebelumnya, pada pasal 8 Perpres No 55/ 2019 disebutkan, jika komponen lokal KBL Berbasis Baterai kriterianya yaitu:
1. Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35 persen
2. Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen
3. Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen
4. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.
Perusahaan Mobil Listrik yang memenuhi syarat TKDN di Indonesia
Jika melihat syarat dan kriteria TKDN, maka sejumlah perusahaan baru yang ingin produksi mobil listrik untuk mencapai 40 persen komponen lokal bisa terpenuhi hingga tahun 2026 mendatang.
Hal ini tentu saja jadi angin segar bagi pabrikan otomotif yang baru masuk ke Indonesia, terlebih mereka yang berkomitmen untuk investasi, sekaligus melakukan produksi di sini.
Adapun selain Hyundai dan Wuling, beberapa pabrikan otomotif yang saat ini sedang melakukan komitmen untuk menggarap mobil listrik secara lokal yaitu Neta, Morris Garage, Chery, dan Mitsubishi.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.