Razia Tilang Uji Emisi Digelar Hari Ini, Mobil di Atas 3 Tahun Jadi Target
Herdi · 1 Nov, 2023 10:30
0
0
Razia tilang uji emisi kendaraan bermotor, kembali digelar serentak di sejumlah titik di wilayah Jakarta, mulai Rabu 1 November 2023.
Pemeriksaan yang dikhususkan untuk kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi ini dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, dibantu Polda Metro Jaya, serta Dinas Perhubungan Jakarta.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, pelaksanaan razia uji emisi yang memberikan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tak akan menyusahkan masyarakat.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat. Tapi, untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," ungkap Usman.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati razia tilang uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” jelas Ani.
Kebijakan pemerintah DKI Jakarta dengan menggelar razia tilang uji emisi dianggap bukan untuk mencari kesalahan pengguna motor, melainkan mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.
"Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," ujar Ani.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan pelaksanaan razia uji emisi, disebut akan terus digalakan secara konsisten, dan bakal menyasar pada kendaraan yang tak lulus uji emisi.
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," jelas Asep.
Asep juga menyatakan, Pemprov DKI Jakarta fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Oleh sebab itu, Asep mengingatkan agar para pemilik kendaraan bermotor untuk segera melakukan uji emisi.
"Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari dan langka ini untuk pengendalian pencemaran udara," tuturnya.
Denda Razia Tilang Uji Emisi
Denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan tetap sama seperti di bulan September 2023, yaitu merujuk pada Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kemudian ditegaskan mengenai besaran denda tilangnya melalui pasal 286, yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Untuk diketahui, lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel bagi kendaraan roda empat dengan 950 teknisi dan 114 bengkel bagi kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Lokasi bengkel penyedia uji emisi dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik emisi pada kolom pencarian.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.