Kondisi Satpas saat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan sidak ke Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat
Meski SIM disebut kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi, namun secara fisik bentuknya seperti surat melainkan kartu.
SIM memang wajib dimiliki karena jadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Ketentuan SIM dibuat oleh Polri tak lepas dari dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 14 ayat 1 huruf b dan pasal 15 ayat 2 huruf C, serta Peraturan pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 216.
Selain itu, untuk syarat dan ketentuan mendapatkan SIM juga ada karena berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun jika muncul permasalahan dan kebijakan baru, peraturan mengenai SIM bisa ikut diubah, seperti pada tahun lalu dengan adanya Perpol RI Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan pada Perpol 5 Tahun 2021.
Jika Anda ingin mendapatkan SIM, Polri mengaturnya melalui Pasal 3 Perpol 5 Tahun 2023 yang berbunyi, SIM digolongkan atas:
SIM A, berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang
perseorangan.
SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Sedikit catatan, jika pemohon SIM ingin mendapatkan SIM A umum, maka syaratnya harus memiliki SIM A, dan telah digunakan selama 12 bulan sejam SIM A diterbitkan.
Ada pun juga sudah memiliki SIM A dan SIM A umum, maka akan mudah untuk mendapatkan SIM B1.
Nah, jika Anda merasa ingin mengendarai mobil dan motor, maka SIM mengajukan dua SIM berbeda, yaitu SIM A dan C.
Anda yang ingin pembuatan SIM A, maka ada beberapa hal perlu diketahui, yaitu harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani, kesehatan rohani, lalu ujian teori dan praktek.
Maka dari itu, sebelum mengajukan pembuatan SIM, ada beberapa persiapan yang harus dibawa, yaitu:
Persyaratan Administrasi
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikut pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Jika pembuatan SIM A karena kasus kehilangan, maka ada beberapa hal yang perlu ditambahkan, yaitu melampirkan penetapan pengadilan tentang perubahan identitas tertentu atau SIM lama, serta melampirkan juga surat kehilangan dari polri.
Tes Kesehatan Jasmani
Kepemilikan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SIM
Seperti disebutkan di atas, pemohon SIM A juga wajib melakukan pemeriksaaan kesehatan jasmani, seperti,
Pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawatan fisik lainnya.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani direkam dalam pangkalan data.
Tes Kesehatan Rohani
Persyaratan lainnya mengenai kesehatan rohani meliputi:
Pemeriksaaan meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.
Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikologi Polri atau psikologi di luar Polri yang telah mendapatkan rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri.
Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.
Surat keterangan lulus uji psikologi dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.
Data hasil kesehatan rohani direkam dalam suatu pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
Ujian Teori
Ujian teori SIM
Untuk pemohon pembuatan SIM A baru, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu:
Ujian teori menggunakan E-Avis pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon.
Sebelum melaksanakan ujian teori pemohon diberikan pencerahan, seperti pemberian materi pengetahuan mengenai peraturan perundang undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.
Ujian Simulator
Pemohon SIM A juga diharuskan ikut ujian keterampilan melalui simulator, kecuali untuk golongan SIM D dan D1.
Pemohon yang dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui simulator diberikan surat keterangan uji keterampilan pengemudi untuk mengikuti ujian praktik.
Surat keterangan uji keterampilan pengemudi berlaku selama enam bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan.
Ujian keterampilan melalui simulator dapat dilakukan menggunakan alat simulator atau simulasi virtual.
Materi ujian keterampilan melalui simulator ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Ujian Praktek
Salah satu unit mobil untuk ujian praktek SIM A
Setelah teori dan simulator lulus, maka tahapan selanjutnya pemohon SIM baru akan melaksanakan ujian praktek. Untuk urutannya sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan ujian praktik, pemohon diberikan penjelasan mengenai tata cara ujian praktik, sistem penilaian ujian praktik, dan contoh ujian praktik sesuai materi yang diujikan.
Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik, lokasi atau ruas jalan tertentu paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik.
Materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Perlu diketahui, saat melakukan ujian praktik Anda akan diminta untuk menuruti perintah petugas, mulai dari melakukan gas maju-mundur, parkir, hingga berhenti dan memulai maju di tanjakan.
Cara Melakukan Pembuatan SIM di Satpas
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan sidak ke Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat
Ketika melakukan pembuatan SIM, sejatinya harus mengetahui waktu kerja pelayanan penerbitan SIM atau Satuan Penyelenggara Administrasi (SIM), yang dilakukan setiap hari kerja terhitung pukul 08.00 sampai 15.00 Wib.
Waktu pelayanan penerbitan SIM biasanya disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat, sebagai berikut :
Senin- Kamis : Pkl. 08.00 - 14.00 Wib
Jumat : Pkl. 08.00 - 14.00 Wib
Sabtu : Pkl. 08.00 – 13.00 Wib
Hari libur Nasional tidak beroperasi
Cara Pembuatan SIM Online
Aplikasi SINAR milik Polri
Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIM, Polri memberikan beberapa inovasi, termasuk pembuatan SIM online.
Dengan pembuatan SIM Online, tentunya bisa mempermudah karena bisa dilakukan dimana saja. Berikut tahapannya.
Download dan lakukan verifikasi data melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR melalui AppStore untuk IOS dan Playstore untuk Android.
Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.
Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Biaya Pembuatan SIM A
Bentuk SIM A
Untuk biaya pembuatan SIM A, sejatinya sama dengan SIM BI, dan BII. Nah untuk lebih detail biayanya, sebagai berikut:
Biaya Pembuatan SIM
Jenis SIM
Biaya
SIM A
Rp120.000
SIM BI
Rp120.000
SIM BII
Rp120.000
SIM C
Rp100.000
SIM D
Rp50.000
SIM Internasional
Rp250.000
Biaya Perpanjangan SIM
Jenis SIM
Biaya
SIM A
Rp80.000
SIM BI
Rp80.000
SIM BII
Rp80.000
SIM C
Rp75.000
SIM D
Rp30.000
Oia, selain biaya pembuatan SIM baru, biasanya ada juga biaya tambahan lainnya, meliputi biaya asuransi, pemeriksaaan kesehatan jasmani dan rohani, serta pengajuan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.