Siap-siap, Mobil Mewah Cc Besar Dilarang Beli BBM Pertalite!
Adit · 16 Jun, 2022 09:08
0
0
Bersiap, syarat beli Pertalite segera diumumkan.
BPH-Migas melarang orang kaya yang punya mobil ber-cc besar beli Pertalite karena tidak tepat sasaran.
Mobil dinas termasuk Polri dan TNI juga dilarang beli Pertalite.
Mobil mewah dengan kapasitas mesin tinggi atau yang diklasifikasikan dengan isi silinder (cc) besar akan dilarang menenggak BBM (bahan bakar minyak) RON 90 atau Pertalite. Hal ini dilakukan agar jenis BBM ini dikonsumsi tepat sasaran sesuai peruntukkannya.
Sebelumnya Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022. Pertalite seperti Premium, yang distribusinya diatur di wilayah penugasan dan penyalurannya diberikan kompensasi.
Kepala Badan Pengaturan Hilir Munyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menuturkan, definisi mobil mewah yang dilarang membeli Pertalite tengah digodog dalam petunjuk teknis. Namun intinya, kategorinya bakal merujuk besarnya kapasitas mesin dalam satuan cc atau cubicle centimeter.
"Kami melihat konsumsinya karena cc-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin, dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," katanya mengutip pemberitaan CNBC.
BPH-Migas juga disebut Erika sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Sehingga akan lebih jelas mengenai sasarannya.
Klasifikasi mobil mewah berdasarkan kubikasi mesin juga menggandeng perguruan tinggi. Tambahnya, ketetapan lebih jelasnya bila tak ada aral melintang bakal dirilis paling cepat Agustus atau September.
"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba, ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu, sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September," pungkasnya.
Mobil Dinas, Polri, dan TNI Juga Dilarang Beli Pertalite
Dirinya menjelaskan lagi, selain mobil mewah ber-cc besar, kendaraan dinas TNI, Polri, termasuk BUMN juga dilarang membeli Pertalite. Sebagai bentuk pengawasan, BPH-Migas akan bekerjasama dengan kepolisian.
Lebih lanjut perihal data kriteria masyarakat yang berhak membeli Pertalite sudah dimiliki. Sehingga untuk langkah tracing, konsumen yang hendak beli Pertalite wajib pakai aplikasi khusus.
"Jadi tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," imbuhnya.