Siap-siap, Tahun Ini Polisi Mulai Blokir Kendaraan yang STNK Mati 5 Tahun
Herdi · 4 Jan, 2023 09:01
0
0
Pengendara yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau habis masa berlakunya selama lima tahun, ditambah belum membayar pajak selama dua tahun, maka kepolisian RI akan menghapus semua datanya.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, kebijakan blokir STNK mati tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” Yusri dalam situs NTMC Polri, Selasa (3/1/2023).
Aturan soal penghapusan data kendaraan ini ternyata suah tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 74 Ayat 2 huruf b yang berbunyi:
"Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK bermotor."
Adapun menurut UU yang sama pada pasal 74 ayat 3, disebutkan kendaraan bermotor yang telah dihapus atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian, maka tidak dapat diregistrasi kembali.
Sekadar informasi, jika Anda merasa tidak tahu apakah Anda membayar pajak atau tidak, maka tidak ada salahnya mencari tahu langsung ke Samsat, atau melalui aplikasi seperti Sambara (Jawa Barat), E-Smart Samsat (Jawa Timur) dan lainnya.
Namun untuk penghapusan data kendaraan, sejatinya mereka yang tidak membayar pajak akan terlebih dahulu mendapatkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, yang berbunyi.
(1) Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimnbangan, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor; b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
(2) Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor.
(3) Peringatan sebagaimana dimaksud disampaikan secara manual atau elektronik.
Nah, maka dari itu buruan cek STNK dan bayar pajak. Sebab, apabila data mobil atau motor itu terhapus dari data, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," jelas dia.
Perlu dicatat, kebijakan penghapusan data kendaraan jika STNK mati ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Tak terkecuali kendaraan listrik. Kata Yusri, jika nanti kendaraan listrik ikut menunggak pajak, maka aturan ini akan tetap berlaku.
"Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ, STNK, bukan kendaraan. STNK mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya)," tutup dia.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.