Kebijakan pemerintah untuk mengurangi gas buang kendaraan melalui kewajiban lulus uji emisi di Jakarta ternyata jadi celah oknum tak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan.
Ya, maraknya razia emisi yang digelar kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, ternyata membuat munculnya stiker lulus uji emisi yang dijual bebas secara online.
Padahal, untuk menentukan lulus uji emisi adalah pihak penyelenggara seperti bengkel yang terdaftar di sistem DKI Jakarta, terhadap kendaraan yang sudah diuji dan hasil akhir di bawah ambang batas.
Maka dari itu, akun media sosial Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakaan Lingkungan atau @ditjenppkl_klhk menyatakan, jangan tergiur tawaran sesat stiker uji emisi yang ada di toko online.
"Sticker uji emisi *BUKAN MENJADI BUKTI LULUS UJI EMISI*. Validasi lulus uji emisi hanya melalui sistem informasi SI UMI. Hati-hati, Sob," tulis akun @ditjenppkl_klhk.
Akun ini juga menghimbau, agar para pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi, untuk bisa mendaftarkan dan mengujinya di tempat yang terdaftar di sistem DKI Jakarta di laman: ujiemisi.jakarta.go.id.
"Atau kamu juga bisa lakukan secara gratis pada program yang dilaksanakan oleh pemerintah. Pastikan uji emisi dilakukan cara yang benar, hindari penipuan, dan terhindar dari kerugian karena hoax," tulisnya.
Stiker Lulus Uji Emisi Dijual Mulai dari Rp5000
Stiker Uji Emisi dijual online
Seperti diketahui, saat ini ditemui stiker lulus uji emisi yang dijual secara online melalui platform e-commerce.
Bahkan harganya stiker tergolong sangat murah, yaitu dibanderol Rp5.000-8.000 dengan bahan vinyl ukuran 10 x 6,5 cm.
Dari pantauan AutoFun, penjualan yang berasal dari Tangerang Selatan tersebut menyatakan, bahwa stiker yang dijualnya tahan air dan ready stok sebanyak 1914 lembar.
Hal ini diamini beberapa konsumen yang sudah menjual dan mereka memberikan penilain produk stiker lulus uji emisi dengan bintang lima.
"Alhamdulillah sticker vinyl lulus uji emisi telah smp dengan selamat..penjual fast response..terima kasih" tulis sang konsumen.
Adapun penindakan dilakukan pada kendaraan yang tak lolos uji emisi, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka yang tak lulus uji emisi akan dikenakan pasal 285 ayat 1, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kemudian ditegaskan mengenai besaran denda tilangnya melalui pasal 286, yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.