Nah, menurut Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan, saat ini wacana E-STNK masih dalam progres.
"Jadi belum bisa kami tampilkan sekarang, masih dalam pengembangan," ungkap Aldo saat ditemui di sela acara bersama Forum Wartawan Otomotif di Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, saat ini STNK bentuknya kertas yang biasanya dilapisi plastik agar tidak mudah lecek atau sobek.
Plastik ini juga bisa melindungi lembaran kertas STNK agar tidak langsung terkena air.
Maka dari itu, dengan menggunakan STNK elektronik yang dilengkapi chip maka ini disebut langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan.
Selain itu, dengan adanya chip ini maka bisa memastikan status kendaraan bermotor.
STNK sendiri sangat penting, karena berisi identitas kepemilikan nomor polisi, seperti nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan sebagainya.
Selain itu, STNK juga memiliki Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK satu tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.