Syarat Pembuatan SIM Baru Jadi Tambah Banyak, Harus Ada Sertifikat Pelatihan Sampai Jaminan Kesehatan
Herdi · 20 Jun, 2023 15:00
0
0
Kepolisian Republik Indonesia kini memperbaharui aturan pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi, termasuk adanya beberapa persyaratan tambahan.
Kebijakan ini telah dibuat melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun beberapa persyaratan tambahan yang disebut di atas, dituangkan dalam pasal 9 ayat 1 huruf a, yaitu
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.
3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Harus Terakreditasi
Ujian Praktek pembuatan SIM A. (Foto:Youtube Firman Romadhona)
Terkait soal pasal 9 ayat 3 dan 3a, mungkin ada yang bertanya dimana pemohon SIM Baru agar mendapatkan sertifikat jika melakukannya sendiri.
Menjawab hal tersebut, menurut Ayat 3a, sertifikat pendidikan dan pelatihan dimaksud diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, baik bagi pemohon peningkatan SIM kendaraan umum dan perseorangan.
Artinya, jika ada pemohon SIM Perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi, tentu saja ada mekanisme yang harus dipenuhi.
Nah, untuk bagaimana mekanismenya, nantinya sekolah mengemudi yang terakreditasi menerbitkan kompetensi mengemudi
Disebutkan juga, sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai dari basis data SIM Korlantas Polri.
Sementara itu terkait pada ayat 1 huruf a angka 5a, tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, jika belum dipenuhi maka disarankan pemohon untuk segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan.
Pembuatan SIM Baru Ada Sesi Pencerahan
Contoh ujian teori pembuatan SIM A (Foto: Youtube Tujuh Plus)
Selain ada tambahan persyaratan, sebelum pembuatan SIM baru ternyata ada sesi pencerahan kepada pemohon baik saat ujian teori maupun praktek.
Untuk ujian teori, seperti dicatat dalam pasal 14 ayat 4 berbunyi:
4) Pencerahan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan untuk ujian teori, maka seperti pada pasal 18 ayat 4, sebelum melakukan ujian praktek memohon diberikan penjelasan mengenai tata cara ujian praktik, sistem penilaian ujian praktik, dan contoh ujian praktik sesuai materi yang diuji.
"Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik," tulis pasal 18 Ayat 5.
Jadwal Kebijakan Pembuatan SIM Baru Diberlakukan
Bentuk SIM A saat ini (Foto:Istimewa)
Meski kepolisian telah mencantumkan beberapa syarat tambahan dan kebijakan baru yang wajib dipenuhi, bahkan sudah ditetapkan pada 8 Februari 2023.
Namun aturan yang ditanda tangani Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo, serta diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly rupanya belum langsung bisa diimplementasikan sekarang.
Sebab menurut pihak kepolisian, masih banyak persiapan yang harus dilakukan, termasuk menyiapkan pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi.
Contoh bentuk dan desain SIM lama (Foto:Istimewa)
Pasalnya, tidak hanya tempat pendidikan dan pelatihan mengemudi saja yang harus terakreditasi, tetapi pendidikan dan pelatihnya atau instrukturnya juga harus memiliki sertifikasi kepelatihan mengemudi sesuai standarisasi.
Perlu ditekankan, untuk tempat pendidikan atau sekolah mengemudi yang dimaksud bukanlah dimiliki kepolisian, melainkan pihak kedua atau swasta atau mitra seperti halnya saat hendak melakukan uji kesehatan.
Untuk mengetahui bagaimana aturan terbaru ini, bisa klik di sini.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.