Syarat Perpanjang SIM dan STNK Bakal Wajib Punya Garasi, Biar Gak Ada Lagi Parkir Sembarangan
Herdi · 11 Apr, 2023 12:00
0
0
Tak sedikit pemilik mobil di Jakarta tidak mempunyai lahan parkir atau garasi di rumahnya. Alhasil, mereka lebih memilih memarkirkan mobilnya di depan rumah yang notabene jalan umum.
Untuk beberapa kasus, menyimpan mobil di depan rumah kerap dianggap wajar, asalkan tidak mengganggu pengguna jalan lain dan tidak terlalu lama. Namun yang jelas, pastikan kondisi jalanan lebar, sehingga mudah diakses orang lain dan tidak melanggar aturan lalu lintas.
Namun begitu, sebaiknya parkir di garasi atau tempat yang telah ditentukan. Karena parkir tidak pada tempatnya justru sering jadi biang masalah, baik secara aturan lalu lintas maupun bersosialisasi.
Maka dari itu, tak heran jika masalah parkir ini membuat Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kini tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemilik mobil.
Parkir di jalan bikin pengguna jalan lain tak bisa lewat
“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Peraturan Gubernur. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dinas Perhubungan dalam bentuk usulan,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman, seperti dilansir NTMC Polri, Senin (10/4/2023).
Menurut Latif, Kepolisian Polda Metro Jaya menyambut baik rencana wacana kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil. Kata dia, hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta. “Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” ucapnya.
Wacana Parkir Jadi Syarat Perpanjang STNK dan SIM Usulan dari Dishub
Parkir mobil menghalangi jalan
Sebelumnya, wacana kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil sempat diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Menurut beliau, Dishub sedang membahas kerangka konsep, namun untuk penerbitan STNK maupun SIM diketahui ada di tangan kepolisian. Maka dari itu, dishub dan kepolisian saat ini masih melakukan komunikasi.
Adapun alasan kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil dianggap perlu dilakukan mengingat hal ini dapat menekan parkir liar kendaraan yang selama meresahkan.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta memberikan sanksi bagi kendaraan yang parkir sembarangan berupa diangkut kemudian dikenai sanksi dengan membayar dana retribusi sebesar Rp500 ribu. Hanya saja, sistem operasi razia parkir tidak pada tempatnya ini ruang lingkupnya tidak sampai ke daerah perumahan, dan hanya di beberapa ruas jalan saja. Alhasil efeknya tidak menyeluruh dan membuat orang jera ketika parkir sembarangan.
Aturan Parkir Ada di Undang-Undang
Melanggar akan ditindak Dishub
Aturan parkir kendaraan sejatinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Ruang manfaat jalan pada dasarnya meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya. Sementara terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, karena ada penumpukan barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.