Takut Kena Tilang? Ini Daftar Lokasi dan Harga Uji Emisi di Jakarta
Herdi · 4 Sep, 2023 19:03
0
0
Tak sedikit pemilik kendaraan bermotor harus mengalami nasib nahas, karena terjaring razia uji emisi kendaraan yang mulai digelar 1 September 2023.
Masalahnya, jika sebuah mobil tidak lulus uji emisi akan terkena sanksi tilang dengan denda Rp250.000 hingga Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Landasan hukumnya mengacu pada pada Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kemudian di Pasal 286 ditegaskan mengenai besaran denda tilangnya:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Maka dari itu, agar tidak kena razia, Anda juga harus melakukan uji emisi terlebih dahulu.
Untuk mengetahui lokasi menurut situs ujiemisi.jakarta.go.id, setidaknya ada 332 bengkel mobil dengan jumlah teknisi mencapai 925 orang yang siap melakukan uji emisi kendaraan mayarakat Ibukota.
Kemudian dapat melakukan pencarian melalui daftar lokasi uji emisi, yang sudah memperlihatkan nama bengkel, alamat, nomor telepon, dan keterangan jenis mobil, serta jam operasional.
Tak sampai disitu, jika lokasi uji emisi sudah diketahui Anda bisa langsung mengklik 'Hubungi'
Biaya Uji Emisi Kendaraan
Jika sudah mengetahui lokasi uji emisi, maka selanjutnya persiapkan juga biayanya.
Menurut berbagai sumber, biaya uji emisi untuk mobil sangat bervariasi dan tergantung bengkelnya, yaitu mulai dari Rp100.000 sampai Rp200.000.
Untuk pengujiannya sendiri memang ada beberapa bengkel yang sudah ditunjuk pemerintah, termasuk di bengkel resmi.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.