Pasca tilang manual ditiadakan, pengendara mobil atau motor seakan makin berani melanggar lalu lintas di jalan raya. Padahal dihapusnya tilang manual untuk mengurangi resiko tuduhan pungutan liar terhadap instansi kepolisian.
Ya, fenomena meningkatnya pelanggaran lalu lintas ini diakui Kasi Kecelakaan Lalu lintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto.
"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu, sehingga ya mohon maaf polisi pun disitu tidak dianggap," ungkap Edy dilansir Antara, Senin (14/11/2022).
Kata Edy, saat ini kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas masih rendah. Bahkan mereka, tak sedikit yang beranggapan untuk tertib berlalu lintas jika ada petugas kepolisian. "Kalau tidak ada petugas seenaknya sendiri," ucapnya.
Kendati demikian, Edy juga menyatakan, polisi bisa saja melakukan tindakan, termasuk melakukan tilang manual, jika pelanggaran yang terjadi, berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. "Di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," tegas Edy.
Sejak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik mengalami peningkatan yang signifikan. Diantaranya balap liar, knalpot bising dan pengendara ugal-ugalan.
Pelanggaran Meningkat Karena Tilang Manual Dihilangkan, Ini Kata Netizen
Pasca tilang manual dihilangkan, dan pelanggaran jadi meningkat ternyata menimbulkan berbagai respon di mata masyarakat. Seperti dilansir aku Instagram @jktinfo.
"Orang indonesia belum pada sadar hukum, mendingan kembali ke tilang manual, dan dengan tambahan denda-denda pelanggaran dinaikan, contoh: tidak pakai helm, lawan arah, serobot lampu merah denda minimal 5jt rupiah / hukuman sosial sapu jalan selama 1 tahun tanpa gaji," tulis @om_jumboo.
"Memang kurangnya kesadaran dan pengetahuan serta pendidikan, jadi gitu wkwkw," ucap @re_rezaldy.
"Akui saja SDM kita rendah, entah itu masyarakat umum atau juga aparatur negara.. Mau diatur atau bikin peraturan perundang-undangan juga kita lebih suka cara kita sendiri walaupun itu menyalahi aturan," ungkap @fathuralghi.
"Balik lagi ke kesadaran pribadinya sih. Mau ditindak kek gimana juga, dibikin aturan kek gimana juga, kalau gak ada kesadaran dari masyarakat gak akan berubah. Yuk bikin persepsi bahwa taat aturan itu keren. Bangga jadi pribadi taat aturan dan malu jadi pribadi yg membebani/merugikan orang lain," @doni_indrawan.
Sekadar informasi, ditiadakannya tilang ditempat ini sudah dilakukan instruksi penerapan ETLE tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Dengan adanya tilang ETLE, justru diharapkan dapat menekan terjadinya Pungli.
Adapun untuk menunjang tilang elektronik, maka Ditlantas Polda Metro Jaya terungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE.
Diketahui, saat ini ada 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta. Rencananya, pada tahun 2023 nanti, polisi akan menambah 70 unit kamera ETLE statis.
Sedangkan untuk kamera ETLE mobile, polda metro jaya akan menambah sebanyak 30 unit, dimana 10 unit diantaranya baru akan beroperasi pada Desember 2022.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.