window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Ujian SIM Gagal Jangan Langsung Pulang, Nantinya Bisa Diulang Dihari yang Sama

Herdi · 30 Okt, 2022 09:03

Ujian SIM Gagal Jangan Langsung Pulang, Nantinya Bisa Diulang Dihari yang Sama 01

  • Ujian SIM gagal bisa langsung ulang di hari yang sama.
  • Ini usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
  • Supaya pemohon bisa langsung mendapatkan SIM.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang gagal melakukan ujian bisa langsung mengulang kembali di hari yang sama. 

Hal ini diusulkan Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu, saat melakukan sidak di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan sidak ke Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan sidak ke Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," ungkap Sigit.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Menurut dia, langkah ini dilakukan setelah mendengar keluhan dari masyarakat mengaku gagal hingga empat kali dalam melakukan ujian pembuatan SIM baru. Kegagalan pun banyak terjadi pada saat ujian praktik.

Dirinya juga mengusulkan, supaya meminimalisir kegagalan, maka ada baiknya pemohon SIM diberi pelatihan terlebih dulu sebelum ujian. "Dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini ketika melakukan ujian SIM dan ternyata gagal, maka pemohon baru bisa mengulangi 14 hari ke depan. 

Baca juga: Jangan Lupa, Bikin Baru atau Perpanjang SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Segera Berlaku

Proses Pembuatan SIM Baru

Nah, jika Anda ingin membuat SIM baru, setidaknya ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu, yaitu, kepemilikan SIM sejatinya wajib bagi pengendara mobil, motor, truk maupun bus. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal  77 ayat 2, dimana jenis SIM sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu SIM untuk perseorangan dan umum.

Adapun jika digolongkan, jenis SIM berbeda-beda peruntukannya, seperti yang tercatat dalam pasal 80 UU No 22 Tahun 2009, SIM perseorangan dibagi dalam beberapa jenis, seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM. Sedangkan untuk SIM Umum, jenisnya ada tiga yakni SIM A Umum, B1 Umum, dan B2 Umum. 

Ujian SIM Gagal Jangan Langsung Pulang, Nantinya Bisa Diulang Dihari yang Sama 01

Nah, untuk syarat pembuatan SIM baru berdasarkan Perkap No 9 Tahun 2012 Pasal 25, antara lain:

Batas usia minimal

  • Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Berusia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
  • Berusia 21 tahun untuk SIM B II.
  • Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum;
  • Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum; dan
  • Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Baca juga: Jangan Sampai Telat Diurus, Berikut Lokasi SIM dan Samsat Keliling Jakarta Hari Ini

Administrasi

  • Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • Sehat jasmani, pemohon SIM wajib sehat jasmani, penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.
  • Sehat rohani, pemohon SIM mampu konsentrasi dan berkelakukan baik
  • Ujian Teori

Perlu dicatat, biasanya ketika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM harus merogoh kocek sebesar Rp25.000. Selain itu, ada juga pembayaran premi asuransi sebesar Rp30.000.

Dua ujian, teori dan praktik

Untuk ujian teori, pemohon akan diminta menjawab berbagai soal mengenai aturan berkendara di jalan termasuk pengetahuan rambu-rambu lalu lintas. Setelah melulusi ujian teori, maka selanjutnya ujian praktik.

Ketika ujian praktik, pemohon akan mempraktekan cara serta kemampuan dalam berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini menjadi syarat terakhir pembuatan SIM. Jika lolos, akan lanjut untuk pengambilan foto serta sidik jari dan berhak menerima SIM. 

Perlu dicatat, jika ujian teori dan praktik gagal, maka disinilah pemohon akan diminta datang kembali setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari, tanpa dipungut biaya lagi.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Ilustrasi bentuk SIM saat ini

Ilustrasi bentuk SIM saat ini

Baca juga: Perpanjang SIM Cukup Pakai Ponsel, Caranya Semudah Pesan Ojek Online

Tak sedikit masyarakat menganggap membuat SIM itu mahal. Namun ternyata harga mahal saat pembuatan SIM itu biasanya melalui calo dan tidak dibenarkan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM C1: Rp100.000
  • SIM C2: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM D1: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
Car for sale
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

2022 Toyota Avanza 1.3 E M/T

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil