Viral Pengemudi Harus Bayar Tarif Tol Jakarta-Bandung Rp724 ribu, Ini Penjelasan Jasa Marga
Herdi · 27 Jun, 2023 09:30
0
0
Tarif tol Jakarta-Bandung jika keluar dengan jarak terjauh tidak sampai Rp150 ribu, namun hal itu berbeda dengan seorang pengemudi yang harus membayar Rp724 ribu.
Ya, cerita pengemudi yang harus membayar tarif tol Jakarta-Bandung berkali-kali lipat dari harga normal diunggah pemilik akun Tiktok @erlanggaleo.
Bahkan pengunggah video itu memperlihatkan informasi tarif tol dengan di layar gardu dengan biaya lebih dari Rp700 ribu.
"Hari ini gw mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu di kali apa itu (salah satu pintu tol). Dan pas kita masuk lagi ke Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp724 ribu. Kan aneh banget, memang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?" ungkap perekam video.
Seakan ingin mendapatkan perhatian, video dengan durasi 32 detik ini diberikan keterangan bertuliskan, 'Bisa jelasin netizen Indonesia'.
Akibat unggahan tersebut, setidaknya sampai artikel ini dibuat video tersebut sudah dilihat lebih dari 3,5 juta, mendapatkan lebih dari 123 ribu like, 5.951 komentar dan 9.376 disimpan.
Hal ini pula yang membuat si perekam melakukan klarifikasi di akunnya dan menjelaskan kronologi kejadian.
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya berangkat dari Jakarta menuju Bandung melalui tol Ancol sekitar pukul 02.00 WIB.
Kata dia, melakukan perjalanan pulang pergi Jakarta-Bandung bukan pertama kalinya, karena dirinya merupakan warga Bandung.
Hanya saja, saat kejadian berlangsung yang mengemudi bukan dirinya, melainkan temannya.
"Nah, pada saat itu, harusnya gue belok ke arah Cikampek, Purwakarta. Nah temen gue yang nyetir malah lurus, tapi dari lurus itu gue pikir salah deh, karena gue lagi fokus main hp, udah gitu lurus, dari lurus itu yaudah kita mencari jalan tol terdekat keluarnya, akhirnya kita keluarlah," jelasnya.
Setelah keluar dirinya mengisi bahan bakar dan buang air kecil, kemudian perjalanan kembali masuk ke tol yang baru dengah arah Bandung
"Pas masuk, masuklah ke gerbang tol Cikampek itu, loh (kaget), 724 (ribu), temen gua bilang hah ini bayarnya 724. Yaudah akhirnya kita panggil mas nya, kok bayarnya semahal ini, terus dia bilang turun aja dulu nanti kita jelaskan,” ujarnya.
Kata dia, akhirnya sang teman yang mengemudi turun dan dirinya tidak ikut karena saat itu mengantuk.
Dia juga menyebutkan, bahwa temannya telah mengisi saldo sampai satu juta, namun petugas memberikan keringan dan membayar setengahnya.
Dari keterangan sang teman, alasan tarif tol membengkak, dikarenakan kartu tol tidak terbaca sistem dan tidak ingin melakukan perdebatan karena sudah larut.
"Karena gw kaget aja selama bolak balik ke Bandung itu kaya sebulan sekali, dua minggu sekali gw nggak pernah mengalami yang namanya bayar tol sampai Rp724 ribu. jadi kaget aja, tapi ya sudahlah, kalau memang ada kesalahan, gw salahnya apa?" tutupnya.
Jasamarga Angkat Bicara Soal Tarif Tol Jakarta-Bandung
Karena video yang diunggah @erlanggaleo viral, dan seorang netizen mempertanyakannya, maka Jasa Marga melalui akun resmi di Tiktok @ptjmto menjelaskan.
Dalam video yang unggah @ptjmto, yang dilakukan perekam video di atas dengan tarif cukup mahal itu terkait Asal Gerbang Salah (AGS).
"Selain berisiko karena berbahaya pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya, pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi AGS," ungkap @ptjmto.
Artinya, karena pengendara melakukan putar balik tanpa keluar tol, maka pengguna jalan tol tersebut harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh, karena pengguna jalan tidak dapat menunjukan bukti denda pelanggaran aturan di jalan tol.
Sejatinya, kasus perihal pengguna tol terkait AGS sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol.
Terlebih, dari video yang diunggah pengendara mobil terlihat bahwa di layar gerbang menunjukan asal gerbang yang sama dengan gerbang tujuan.
Aturan Larangan Putar Balik di Jalan Tol
Putar balik di jalan tol memang dilarang, karena dianggap berbahaya.
Perihal soal pengendara yang melakukan kesalahan ini, maka hal ini bisa dilihat dari pasal 86 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan yang berbunyi:
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Adapun jika kasus ini diperpanjang karena dilarangan putar balik, pengendara juga bisa melanggar pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, yaitu.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. gerakan Lalu Lintas
e. berhenti dan Parkir
f. peringatan dengan bunyi dan sinar
g. kecepatan maksimal atau minimal
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Adapun mengapa denda yang dibayar mencapai Rp724.000, maka untuk detailnya sebagai berikut.
Pengemudi dikenai tarif terjauh dari pintu GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000.
Namun karena dendanya dua kali lipat, maka tarif di atas dikali dua atau Rp352.000 x 2 = Rp704.000.
Selain itu, dia juga dikenakan tarif tol terbuka jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000.
Alhasil, denda yang dikenakan kepada pengguna jalan sebesar Rp724.000.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.