window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Viral Toyota Fortuner Norak Pakai Lampu Rem Menyilaukan, Ini Sanksinya Pasang Aksesoris yang Membahayakan!

Herdi · 21 Sep, 2023 14:00

Viral Toyota Fortuner Norak Pakai Lampu Rem Menyilaukan,  Ini Sanksinya Pasang Aksesoris yang Membahayakan! 01

Sebuah video viral di media sosial, dimana mobil Toyota Fortuner memancarkan lampu yang menyilaukan ke arah belakang. 

Alhasil pengemudi yang tepat berada di belakang mobil dengan plat nomor B 1420 KJQ tersebut dianggap cukup mengganggu pengendara lain.

Usut punya usut, lampu belakang tersebut merupakan aksesoris tambahan, dimana saat pedal rem  diinjak, maka jenis lampu LED itu akan memancarkan cahaya berwarna kuning terang.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Baca juga: Viral Mitsubishi Pajero Sport Pelat Polisi Ugal-ugalan di Jalan Tol, Nyaris Bikin Stargazer Kecelakaan

Viral mobil Toyota Fortuner

Viral mobil Toyota Fortuner karena pake lampu rem menyilaukan

Video yang pertama kali diunggah akun  Tiktok @hendrik_simanungkalit15 ini cukup menyita perhatian warga netizen, dan kebanyakan mereka kecewa akan hal tersebut.

"Maaf nada saya sedikit tinggi, sbab hampir terjadi tabrak beruntun karena lampu beliau. nopolnya jelas. Tolong di copot pak. Membahayakan pengendara lain!" tulis akun @hendrik_simanungkalit15.

Hingga artikel ini dibuat, setidaknya telah dilihat lebih dari 12,8 juta, dan mendapatkan menyukai 219 ribu, dan lebih dari 8000 komentar.  

Baca juga: Viral Honda Jazz Kecelakaan di Tol Sidoarjo Akibat Ngebut Zig Zag, Netizen: Bocah Demi Konten

@hendrik_simanungkalit15 Maaf nada sya sdikit tinggi, sbab hampir terjadi tabrak bruntun karna lampu beliau. nopolnya jelas. Tolong di copot pak. Membahayakan pengendara lain! #tolpondokgede #pjr #viral #bekasihits #fyp #cumidarat #pajero ♬ suara asli - Breaks Music Group

Lampu Menyilaukan Melanggar Aturan

Peristiwa yang sangat merugikan pengguna jalan lain, termasuk lampu menyilaukan, membuat Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, sudah seharusnya pengendara mematuhi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas. Sehingga begitu pentingnya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor  paham akan aturan atau ketentuan tata cara berlalu lintas yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk memasang perlengkapan pada kendaraan yg dikemudikan," jelas Budiyanto melalui pesan tertulis kepada Autofun, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Viral Terpal Nyangkut di Gardan Mobil, Nyaris Bikin Terguling

Lampu rem menyilaukan

Lampu rem mobil Toyota Fortuner menyilaukan 

Kata Budi, jika melihat kasus seperti di atas, maka hal tersebut melanggar pasal 58 UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. 

"Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah memasang peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan bermotor yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujar Budiyanto.

Adapun perlengkapan yang dapat mengganggu seperti disebutkan di atas, antara lain bemper tanduk dan lampu yang menyilaukan.

pengunaan askesoris tambahan tapi jangan berlebihan

Pengunaan askesoris tambahan tapi jangan berlebihan 

Hal ini juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, khususnya pasal 106 yang berbunyi:

Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:

a. Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan 
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecual lampu mundur.

Adapun penggunaan lampu rem modifikasi atau lampu yang menyilaukan lainnya dan tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan bermotor 
dari aspek keselamatan, tentunya membahayakan dan dapat berisiko pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dari perspektif hukum, mereka yang melanggar pasal tersebut bisa dikenakan pidana pasal 279 tentang memasang perlengkapan yang membahayakan pada kendaraan bermotor, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Atau pasal 286 tentang kelaikan kendaraan, sehingga dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.


 

Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
Car for sale
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

Honda Brio Satya S M/T 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil