Viral Toyota Fortuner Norak Pakai Lampu Rem Menyilaukan, Ini Sanksinya Pasang Aksesoris yang Membahayakan!
Herdi · 21 Sep, 2023 14:00
0
0
Sebuah video viral di media sosial, dimana mobil Toyota Fortuner memancarkan lampu yang menyilaukan ke arah belakang.
Alhasil pengemudi yang tepat berada di belakang mobil dengan plat nomor B 1420 KJQ tersebut dianggap cukup mengganggu pengendara lain.
Usut punya usut, lampu belakang tersebut merupakan aksesoris tambahan, dimana saat pedal rem diinjak, maka jenis lampu LED itu akan memancarkan cahaya berwarna kuning terang.
Video yang pertama kali diunggah akun Tiktok @hendrik_simanungkalit15 ini cukup menyita perhatian warga netizen, dan kebanyakan mereka kecewa akan hal tersebut.
"Maaf nada saya sedikit tinggi, sbab hampir terjadi tabrak beruntun karena lampu beliau. nopolnya jelas. Tolong di copot pak. Membahayakan pengendara lain!" tulis akun @hendrik_simanungkalit15.
Hingga artikel ini dibuat, setidaknya telah dilihat lebih dari 12,8 juta, dan mendapatkan menyukai 219 ribu, dan lebih dari 8000 komentar.
Peristiwa yang sangat merugikan pengguna jalan lain, termasuk lampu menyilaukan, membuat Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, sudah seharusnya pengendara mematuhi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas. Sehingga begitu pentingnya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor paham akan aturan atau ketentuan tata cara berlalu lintas yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk memasang perlengkapan pada kendaraan yg dikemudikan," jelas Budiyanto melalui pesan tertulis kepada Autofun, Kamis (21/9/2023).
Kata Budi, jika melihat kasus seperti di atas, maka hal tersebut melanggar pasal 58 UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
"Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah memasang peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan bermotor yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujar Budiyanto.
Adapun perlengkapan yang dapat mengganggu seperti disebutkan di atas, antara lain bemper tanduk dan lampu yang menyilaukan.
Hal ini juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, khususnya pasal 106 yang berbunyi:
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecual lampu mundur.
Adapun penggunaan lampu rem modifikasi atau lampu yang menyilaukan lainnya dan tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan bermotor
dari aspek keselamatan, tentunya membahayakan dan dapat berisiko pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dari perspektif hukum, mereka yang melanggar pasal tersebut bisa dikenakan pidana pasal 279 tentang memasang perlengkapan yang membahayakan pada kendaraan bermotor, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Atau pasal 286 tentang kelaikan kendaraan, sehingga dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.