Wacana SIM Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP Batal, Ini Alasannya
Herdi · 15 Sep, 2023 09:01
0
0
Mahkamah Konstitsu yang dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman memutuskan menolak permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun perihal penolakan soal SIM seumur hidup yang diajukan Arifin Purwanto ini ditetapkan dalam putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Keputusan hakim ini juga diamini oleh delapan hakim konstitus lain yaitu, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Menahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Danies Yusmanic P Foekh, Suhartoyo, Wahiduddin Adams.
"Pertama, Permohonan Pemohon berkenan dengan pasal 96 ayat 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaga Negara Tahun 2022 Nomor 143, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima," ungkap Usman di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/9/2023)
"Kedua, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," sambung Usman.
Putusan kasus ini juga ikut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, seperti yang tercatat dalam putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Dalam kesempatan ini DPR RI memberikan pandangan berdasarkan lima batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
"Bahwa dalil kerugian Pemohon tersebut tidak fokus dan tidak jelas mengingat ketentuan pasal a quo tidak berhubungan dengan masa keberlakuan KTP. Selain itu fungsi KTP dan SIM memiliki perbedaan dan didasarkan pada pengaturan yang berbeda," tulis keterangan DPR RI.
DPR RI juga menyebutkan, rancangan dan aturan serta syarat pembuatan SIM bukan dilakukan secara tiba seperti pada Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, melainkan sudah pernah dibuat seperti pada pasal 16 Ayat 4 Undang-Undang 3/1965.
"Surat izin mengemudi berlaku selama lima tahun terhitung dari tanggal pemberiannya".
Dalam pengambilan keputusan, beberapa hakim anggota juga membacakan dalil. Seperti yang dilakukan Hakim Konstitusi Suhartoyo, dimana dia membacakan alasan SIM berlaku hanya lima tahun.
"Bahwa jangka waktu lima tahun merupakan rentang waktu yang baik untuk dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan, jasmani, dan rohani pemegang SIM yang dapat berpengaruh pada kompetensi keterampilan mengemudi kendaraan bermotor," ujarnya.
Selain itu, perubahan juga dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya
akan berdampak pada kemampuan mengemudi.
Tak hanya itu, rentang waktu lima tahun terbuka untuk terjadi perubahan pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari.
Selain itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, juga membacakan dalil penentuan masa berlaku lima tahun berkaitan dengan tingkat kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
"Bahwa secara psikologis kompetensi mengendarai kendaraan bermotor meliputi empat faktor utama, yaitu faktor sensomotorik, faktor kepribadian,
faktor emosi, dan faktor kognitif.
"Dimana sesuai dengan tahapan perkembangan psikologis, faktor-faktor tersebut mengalami perubahan mengikuti tahap perkembangan manusia. Bahwa sejalan dengan bertambahnya usia tentunya terjadi penurunan beberapa fungsi yang diperlukan untuk mengemudi secara aman," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data Korlantas tahun 2023 menyebutkan, bahwa tidak semua pemohon perpanjangan SIM dapat lolos evaluasi kesehatan rohani.
Alasannya, karena pemohon perpanjang SIM tidak memenuhi tes atau evaluasi kesehatan jasmani dan rohani yang merupakan bagian dari indikator yang dinilai dalam pemberian perpanjangan masa berlaku SIM.
Sementara itu, alasan SIM masa berlakunya tidak seperti KTP, hal tersebut dikarenakan bahwa KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Lain halnya dengan SIM, yang berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, registrasi pengemudi Kendaraan Bermotor, dan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
"Berdasarkan hal tersebut, fungsi KTP dan SIM memiliki perbedaan yang sangat pokok, di mana KTP berfungsi sebagai identitas resmi penduduk dan juga sebagai bukti diri, sedangkan SIM mempunyai fungsi pokok sebagai bukti kompetensi mengemudi," tulis dasar pengaturan SIM dalam putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.