window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

132 Moge Hunter Disiapkan Korlantas Polri Untuk Ujian SIM C1

Herdi · 30 Jan, 2023 10:30

132 Moge Hunter Disiapkan Korlantas Polri Untuk Ujian SIM C1 01

Pengguna moge bakal pakai SIM golongan baru.
  • Korlantas Polri Akan Menggolongkan SIM C Untuk Pengguna Sepeda Motor.
  • Nantinya SIM C akan ada SIM C1 dan SIM C2.
  • Saat ini kepolisian sudah menyediakan 132 moge untuk ujian praktik SIM C1.

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C bagi kendaraan bermotor roda dua, dimana nantinya ada SIM C1 dan SIM C2. Kebijakan tersebut dikabarkan akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Namun begitu, pasti Anda masih bingung, bagaimana cara mendapatkan SIM C1 dan C2?

Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, penggolongan SIM C1 sendiri diberikan bagi mereka yang mengendarai kendaraan 250-500 cc.

Baca juga: Pemilik NMax dan PCX Gak Perlu Ikutan, Ini Syarat Dapatkan SIM CI dan CII

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

DirRegident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus

“Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun," ungkap Yusri, dilansir situs resmi Humas Polri, Jumat (26/1/2023).

Maka dari itu, kata Yusri, jika ingin memiliki SIM C2 atau sepeda motor dengan mesin di atas 500 cc, maka pengendara wajib menunggu satu tahun lagi, karena untuk penggolongan SIM C1 belum disahkan. 

Baca juga: Keren, Hunter Scrambler SK500 Bakal Jadi Unit Tes SIM CI

Korlantas Sediakan 132 Moge Untuk SIM C1

Hunter Scrambler SK500 sudah berbalut livery putih-biru khas kepolisian

Hunter Scrambler SK500 sudah berbalut livery putih-biru khas kepolisian untuk di digunakan ujian SIM C1

Untuk mengakomodasi masyarakat yang menginginkan SIM tersebut, Korlantas telah menyebarkan 132 unit motor dengan mesin di atas 250 cc ke seluruh Polda di Indonesia yang diprioritaskan, termasuk Satpas Prototype atau Pilot Project. 

"Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” sambung Yusri.

132 Moge Hunter Disiapkan Korlantas Polri Untuk Ujian SIM C1 03

Adapun beberapa Polda yan saat ini jadi prioritas untuk uji SIM C1 itu terbanyak di Polda Metro Jaya. Kemudian diikuti Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Jawa Barat (Jabar) antara delapan dan sembilan unit. Sisanya hanya menyediakan dua unit moge saja. 

Baca juga: Mau Lulus Ujian Praktek SIM C? Ini Bocorannya, Lumayan Buat Latihan

Selain itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah juga menyatakan, untuk Satpas Prototype yang diprioritaskan salah satunya terdapat di Polres Cirebon.

“Yang akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau satpas-satpas prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota, sebagai salah satu Satpas Prototype,” ujarnya.

Aturan Pengelompokan SIM C

 pengelompokan SIM C sendiri saat ini dapat diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

Pengelompokan SIM C akan diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

Seperti diketahui, pengelompokan SIM C sendiri saat ini dapat diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Hal ini tercatat di pasal 3 ayat 2, huruf g, h, dan i Perpol No 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berbunyi:

(g) SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
(h) SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik; 
(i) SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc  atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });