window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Banyak Pelanggaran, Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual

Harry · 16 Mei, 2023 14:30

Banyak Pelanggaran, Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual 01

Tilang manual kembali berlaku.
  • Banyak pelanggaran di area tak tercover ETLE.
  • Sasar 12 pelanggaran kasat mata.

Penerapan tilang elektronik alias ETLE ternyata tak efektif, buktinya hari ini polri kembali memberlakukan tilang secara manual. Ini imbas dari banyak pelanggaran pada area yang tak terjangkau kamera ETLE.

Dilansir dari berbagai sumber, Irjen Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri menjelaskan, pelanggaran meningkat pada area yang tak terjangkau kamera ETLE. 

Baca juga : Dijamin Bikin Tekor, Denda Tilang Pelanggaran Ini Sampai Rp 1 Juta!

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

"Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya hari Senin (15/5/2023) di Jakarta.

Menurutnya, masih perlu penambahan kamera tilang ETLE pada ruas jalan yang belum terpasang. Tapi, dirinya juga menjelaskan jika tindakan ini untuk menyasar pelanggaran kasat mata.

Banyak Pelanggaran, Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual 01

Tak pakai plat nomor jadi salah satu sasaran.

"Tilang dilakukan lagi pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," lanjutnya.

Baca juga : Polisi Siap Kembalikan Tilang Manual Karena Banyak Pengendara Copot Pelat Nomor

Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Sasar 12 Pelanggaran

Banyak Pelanggaran, Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual 02

Pelanggaran lalu lintas meningkat.

Merujuk laman NTMC Polri, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Dan tentunya diharapkan pembaca sekalian tak melakukan hal tersebut.

Berikut daftar pelanggarannya:

Baca juga : Knalpot Racing Look Anti Tilang Buatan WRX, Tenaga Naik Tapi Suara Adem

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu

Harry

Senior Reporter

Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini. Facebook : Ainto Harry Budiawan Instagram : harrykriwil

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });