Belajar dari Kasus Truk Hantam Patwal di Tol Cikampek, Hp Mengganggu Konsentrasi Berkendara
Adit · 31 Okt, 2021 14:00
0
0
Ada pelajaran yang bisa dipetik dari kecelakaan anggota polisi patroli pengawalan atau patwal, yang tutup usia karena dihantam truk di tol Jakarta-Cikampek kilometer 13+400, Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Insiden yang mengakibatkan Iptu Dwi Setiawan, Anggota Patwal Polantas Ditlantas Polda Metro Jaya meregang nyawa itu diduga disebabkan oleh kelalaian pengemudi truk. Dirinya tak fokus mengemudi karena sambil menggunakan ponsel.
Kecelakaan anggota patwal dan truk di jalan tol Cikampek.
Kejadian bermula saat Iptu Dwi tengah bertugas mengendarai motor patwal dalam rangka pengawalan tim supervisi Polda Metro Jaya dari Jakarta menuju Bekasi. Korban kemudian meminta truk yang ada di lajur 3 untuk berpindah lajur ke kiri, namun malah oleng ke kanan.
"Tiba-tiba truk pindah ke lajur 4, harusnya kan jalan ke kiri, bukan ke kanan. Diduga karena konsentrasi terpecah, tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat memberi keterangan.
Anggota patwal meregang nyawa karena kelalaian pengemudi truk.
Jangan Gunakan Hape Ketika Berkendara!
Peristiwa ini lagi-lagi mengingatkan kita agar selalu mengemudi dalam kondisi wajar, tidak sambil mengerjakan sesuatu termasuk mengoperasionalkan ponsel. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." Penjelasan penuh konsentrasi adalah tidak terganggu perhatiannya, salah satunya karena menggunakan telepon sehingga memengaruhi kemampuan dalam berkendara.
Melihat hal ini, Instruktur Keselamatan Berkendara Jusri Pulubuhu berpesan, hindari penggunaan ponsel ketika mengemudi baik roda dua, empat atau lebih. Sebab dalam riset temuannya, operasional ponsel saat berkendara lebih mengancam empat kali lebih besar daripada pengemudi dalam pengaruh alkohol.
"Dari penelitian, pengemudi yang main handphone itu tidak tidak lagi memperhatikan jalan, spion, dan pengendara lain di sekitarnya. Ibaratnya mengemudi sambil menutup mata, jadi bisa dibayangkan bahayanya seperti apa," terangnya.
Bahayanya bukan cuma mengancam diri sendiri, melainkan juga orang lain bisa terkena imbas dari kelalaian mengemudi sambil pakai handphone. "Peluang hilang kendali atau kesalahan makin besar, nyawa sendiri dan orang lain taruhannya," imbuhnya.
Gunakan hape sebelum mulai perjalanan, atau tepikan dulu kendaraan di tempat yang aman dan tak mengganggu lalu lintas.
Aturan hukum yang sama mengatur pada Pasal 283, apabila mengemudikan secara tidak wajar, melakukan kegiatan lain, dan membuat gangguan konsentrasi, maka bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Selanjutnya pada Pasal 310 Ayar 4, setiap pengemudi karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Jadi, masih nekat mainin hp di jalan pas lagi bawa motor atau mobil? Sebaiknya sebelum pegang ponsel di jalan, ingat lagi bahayanya ya. Bila terpaksa, pinggirkan dulu kendaraan di tempat aman dan diperbolehkan, dijamin ngetik chat, teleponan, atau nyari tempat di maps lebih asyik dan tanpa insecure.