Berkendara Tanpa Pelat Nomor, Denda Tilang Rp 500 Ribu Menanti!
Harry · 30 Des, 2022 15:30
0
0
Penggunan pelat nomor palsu juga bisa kena tilang.
Pelat nomor hilang, bisa kena denda.
Biaya bikin pelat nomor motor cuma Rp 60 ribu.
Denda tilang terkadang jadi momok menakutkan untuk pengguna jalan termasuk pengendara sepeda motor. Terlebih ada denda tilang yang bisa bikin tekor, karena nominalnya mencapai Rp 500 ribu.
Terkait hal tersebut pun telah diatur dalam bentuk Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Disana telah diatur tata cara berkendara.
Tentunya ini berkaitan dengan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Namun ada kesalahan yang ternyata sepele, namun punya denda tilang maksimal cukup besar.
Tentunya denda tilang yang terhitung besar ini bisa membuat kapok, agar pelanggar tak melakukannya lagi dikemudian hari. Lantas pelanggaran sepele apa yang bisa kena denda tilang Rp 500 ribu?
Berkendara Tanpa Pelat Nomor
Pengrajin pelat nomor pinggir jalan.
Sepele bukan? Padahal setiap membeli motor baru pastilah langsung diberikan dua buah pelat nomor yang harus dipasang pada bagian depan dan belakang motor.
Pelat nomor ini sebagai identitas kendaraan. Motor yang tanpa pelat nomor entah karena terlepas atau disengaja agar tak terbaca kamera tilang elektronik, bisa langsung didenda.
Bahkan baru-baru ini disebutkan petugas kepolisian bisa langsung memberhentikan motor tanpa pelat nomor, atau yang menggunakan pelat nomor palsu, untuk ditindak langsung.
Pelat nomor resmi bisa buat di Samsat.
Aturan mengenai memasang pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam Pasal 280 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kalau memang pelat nomor motor hilang, bisa kok ajukan pelat nomor baru di Samsat tempat motor kalian terdaftar. Biayanya Rp 60 ribu, tarif ini sendiri diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku sejak 6 Januari 2016.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil