window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Bikin SIM D buat Difabel Murah, Ini Persyaratannya

Ary · 23 Jun, 2021 16:00

Pasal 18 (1) UU No.14 thn 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Surat Izin mengemudi). Tanpa terkecuali masyarakat penyandang disabilitas yang belum lama ini diwajibkan memiliki lisensi serupa. Penerbitan SIM untuk difabel sendiri tergolong murah. Meski begitu, tetap saja ada persyaratan yang harus dipenuhi. 

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021. Penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan setara dengan golongan SIM C, harus memiliki SIM D (Disabilitas). Untuk mendapatkan SIM khusus difabel ini, masyarakat bisa mendatangi langsung Satpas SIM mulai dari level 1 sampai level 4. 

SIM D Disabilitas 2021

Penyandang disabilitas mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan SIM D. Harganya sangat terjangkau. Foto: NTMC Polri

Baca juga: Ini Biaya dan Syarat Untuk Pengajuan SIM C I dan SIM C II, Ternyata Tak Terlalu Mahal Loh!

Tidak Semua Difabel bisa Memiliki SIM D

Akan tetapi, tidak semua difabel bisa memiliki SIM D. Diterangkan oleh NTMC Polri, tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang tertulis dalam Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44/93.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Di dalamnya disebutkan, pemohon harus memenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A dan 20 tahun untuk SIM BI/BII. Penyandang disabilitas juga harus bisa membaca dan menulis serta sehat jasmani dan rohani. Teruntuk pemohon SIM D, batas usianya sama seperti SIM C yaitu 16 tahun. 
 
Hal yang terpenting adalah memiliki pengetahuna peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor. Setelah dirasa memenuhi kriteria di atas, sila ajukan permohonan tertulis untuk kemudian dilanjutkan dengan melakukan ujian teori dan praktik. 

Syarat SIM D 2021

Seperti SIM C, pemohon SIM D juga wajib menjalani ujian praktik.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema SIM dan STNK Gratis, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Biaya Penerbitan SIM D

Seperti disebutkan di awal, pemohon SIM D dikenakan biaya cukup murah yaitu Rp50.000. Sementara untuk perpanjangan SIM D, cukup Rp30.000 saja. Nominal ini terpaut setengahnya dari biaya penerbitan SIM C yang dipatok Rp100.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangannya sebesar Rp75.000.     

Perlu diingat pula, proses untuk mendapatkan SIM D tidak dapat dilakukan di Satpas Pembantu atau Satpas keliling. Sama seperti perlakukan terhadap pengguna SIM lain, kedua tempat itu hanya diperuntukkan bagi mereka yang ingin melakukan perpanjangan SIM saja.    

Selain SIM D, penyandang disabilitas juga harus memenuhi syarat wajib dari kendaraan yang ditungganginya. Sesuai Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012, Anda diperbolehkan untuk melakukan modifikasi. Dengan catatan, memenuhi kriteria wajib sebagaimana tertuang di dalam peraturan tersebut. 

Modifikasi Motor Disabilitas

Ada kriteria yang wajib dipenuhi untuk motor yang dimodifikasi menjadi roda tiga.

Baca juga: Siap-Siap Penggolongan SIM C Segera Berlaku, Ada SIM Untuk Motor Listrik Juga

Misalnya saja pada Pasal 76 ayat (2), di mana sepeda motor yang umumnya beroda tiga tersebut harus dilengkapi dengan rem parkir. Komponen ini penting untuk menahan posisi motor sehingga aman dari pergeseran yang mengganggu orang atau kendaraan lain. 

Tidak hanya itu, berkaca pada ayat (3) jua diterangkan bahwa motor dengan tiga roda dipasang secara simetris terhadap bidang sumbu motor yang membujur, dan yang diperlukan sebagai motor harus dilengkapi dengan lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  

Ary

Reporter

Mengulas apapun tentang sepeda motor lalu menerjemahkannya ke dalam tulisan, mungkin hanya secuil sarana untuk berbagi informasi - tanpa maksud menggurui. Karena sejatinya Anda dan Saya punya kesenangan yang sama yaitu mengendarai sepeda motor!

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });