Masih banyak yang belum tahun berapa biaya pembuatan SIM C1.
Pengendara sepeda motor dengan mesin berkubikasi 250-500 cc harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Penggunaan SIM C1 ini sudah resmi diterbitkan Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kepada pemilik sepeda motor 250-500 cc per hari Senin (27/5/2024) kemarin.
Kebijakan adanya golongan SIM C1 sejatinya sudah dicatat dalam Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pada pasal 3 nomor 2 huruf h, yang berbunyi:
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
Apa yang dikatakan Aan sejalan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 9, dimana SIM C1 baru bisa dimiliki setelah menggunakan SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Selain itu, untuk penerbitan SIM C1, persyaratannya harus memenuhi ketentuan usia minimal 18 tahun.
Hal ini tentu saja berbeda dengan syarat kepemilikan SIM C biasanya, dimana usia paling rendah masih diperbolehkan 17 tahun.
Selain satu tahun kepemilikan SIM C dan minimal usia 18 tahun untuk mendapatkan SIM C1, beberapa syarat lainnya sama seperti yang diatur dalam pasal 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Sebutkan syarat yang dimaksud masih sama, mengisi formulir, dan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Selain itu, melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, meliputi penglihatan, hingga pendengaran oleh dokter dari pihak Polri atau umum yang telah mendapatkan rekomendasi.
Nantinya dokter akan mengeluarkan surat keterangan sehat sebagai pelengkap dokumen administrasi.
Pemohon SIM C1 juga melakukan ujian teori yang harus diselesaikan dengan waktu singkat.
Selanjutnya, melakukan ujian praktek, dimana akan ada sepeda motor dengan mesin yang sesuai peruntukannya.
Akan tetapi, trek untuk SIM C1 ini dibuat lebih panjang 2,4 meter sampai 2,5 meter.
Biaya Pembuatan SIM C1
Hal penting yang harus Anda ketahui soal pembuatan SIM C1, dimana harga yang dipatok untuk menebusnya sama seperti memohon SIM C, yaitu hanya sebesar Rp 100.000.
Biaya untuk pembuatan SIM C1 ini juga sudah ada dalam Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara jika melakukan perpanjang SIM C1, maka ongkosnya juga masih sama yaitu Rp75.000.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.