Cek Ricek Pajak Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax 155, Mana Lebih Bersahabat?
Adit · 14 Okt, 2021 09:30
0
0
Skutik gambot yang tengah ramai menjadi incaran banyak orang yakni Honda PCX 160 2022 dan Yamaha Nmax 155 2022. Keduanya kini dilego di atas Rp 30 juta. Untuk Honda PCX terbagi atas 2 tipe: CBS dan varian ABS (Anti-lock Braking System). Sedangkan Yamaha Nmax 155 terdiri dari 3 varian: Standar, Connected, dan Connected ABS.
Harga Honda PCX 160 mulai dari Rp 30,845 juta hingga Rp 34,445 juta. Adapun harga Yamaha Nmax 155 tipe terendahnya Rp 30,2 juta, tipe menengah Rp 31,450 juta, dan paling mahalnya Rp 34,3 juta.
Baik keduanya punya harga yang kompetitif dan utamanya untuk tipe standar dan tertinggi, jadi tinggal sesuaikan pilihan berdasarkan kebutuhan maupun preferensi masing-masing.
Sebelum memutuskan untuk membelinya, ada baiknya ketahui dulu sampel besaran pajak tahunan dari Honda PCX 160 serta pajak kendaraan Yamaha Nmax 155 yang berada di DKI Jakarta beserta Depok. Paling tidak bisa dijadikan gambaran, keduanya termasuk yang ramah kantong atau tidak, untuk urusan biaya kepemilikannya di luar biaya servis dan bensin.
Pajak Honda PCX 160
Untuk besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Honda PCX 160 (tipe CBS) berdasarkan lembar pajak pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) salah satu pemiliknya yang berdomisili di DKI Jakarta sebesar Rp 460 ribu.
Statusnya merupakan kepemilikan pertama. Kemudian ditambah administrasi lain seperti bea balik nama, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK beserta pelat nomor totalnya Rp 3,530 juta untuk pembayaran di awal.
Sedangkan untuk pajak tahunan motor PKB ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu, total pajak tahunan Honda PCX 160 mencapai Rp 495 ribu. Adapun untuk pembayaran pajak 5 tahun, pajak tahunan tadi ditambah cetak STNK dan pelat nomor baru masing-masing Rp 100 ribu dan Rp 60 ribu sehingga totalnya menjadi Rp 655 ribu.
Pajak Yamaha Nmax 155
Beranjak ke pajak Yamaha Nmax 155 (tipe non Connected). Mengacu lembar pajak pada STNK motor tersebut di Depok, Jawa Barat sebesar Rp 393,8 ribu. Kondisinya juga kepemilikan kendaraan pertama jadi tidak dikenakan pajak progresif.
Setelah dijumlahkan dengan biaya lain termasuk BBN, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK sampai pelat nomor menjadi Rp 3,401 juta pada penyerahan kendaraan pertama.
Lalu untuk pembayaran pajak tahunannya, ditambah SWDKLLJ menjadi Rp 428,8 ribu. Sedangkan pembayaran pajak 5 tahunan Yamaha Nmax 155 ditambah bea cetak STNK serta pelat nomor baru menjadi Rp 588 ribu.
Komponen penghitungan pajak berdasarkan besaran dasar pengenaan pajak (DPP) kendaraan bermotor sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri yang tiap tahun dikeluarkan dan berbeda-beda tiap modelnya. Saat ini yang berlaku mengacu Permendagri 40 Tahun 2021.
Kemudian ada lagi komponen bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Untuk motor, bobot ini dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu.
Kemudian besaran DPP tadi didapat dari perkalian nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan koefisien bobot. Pada Permendagri, terpampang NJKB, nilai koefisien bobot beserta DPP-nya. Dari situ kemudian dihitung lagi berdasarkan pengenaan tarif pajak kendaraan yang masing-masing daerah bisa berbeda.
Jadi begini sederhananya cara menghitung pajak kendaraan bermotor. Jika motor yang dimiliki adalah kendaraan pertama, maka pengenaan tarif pajaknya sebesar 2 persen untuk wilayah DKI Jakarta (di Jawa Barat 1,75 persen), lalu dikalikan NJKB dan koefisien bobot.
Misalnya NJKB suatu motor Rp 14.000.000. Kemudian dikalikan koefisien bobot, nilainya tetap Rp 14.000.000. Lalu dikali tarif pajak di DKI Jakarta sebesar 2 persen, maka keluar nilai pajak kendaraan bermotor (PKN) tersebut Rp 280.000. Ditambah SWDKLLJ yang juga dibayar tiap tahun, maka total PKB yang harus dibayarkan setiap tahunnya sebesar Rp 315.000.