Paling besar mencapai Rp 1 juta jika pengendara bermotor nekad berkendara tanpa SIM dengan alasan apa pun, termasuk jika masa berlaku SIM telah berakhir.
Selain denda maksimal tersebut, pelanggar juga bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 4 bulan, hal ini diatur dalam Pasal 281, seperti dikutip dari laman resmi polri.go.id.
Jadi untuk mengantisipasi hal tersebut, pastikan SIM C selalu tersimpan rapi di dalam dompet ya.
Penggolongan SIM C
Yang patut diingat adalah Kepolisian akan membuat aturan penggolongan SIM C, menjadi SIM C, SIM C1 dan SIM C2 meski sampai saat ini belum ketuk palu.
Nantinya SIM C akan diberlakukan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Untuk bisa mendapatkan SIM C1, setidaknya pengendara telah memiliki SIM C selama satu tahun.
Dan untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun, sehingga bisa naik golongan SIM C secara bertahap.
Perihal penggolongan SIM C sejatinya sudah tercetus sejak lama. Bahkan rencana tersebut sudah bergaung pada 2012 silam.
Seperti tercantum di Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 7 (d) menyebutkan tiga klasifikasi SIM C.
Tetapi masih dalam kategori SIM C yang belum disebutkan perbedaannya secara signifikan. Sehingga kala itu tak bisa langsung diberlakukan kepada masyarakat.
Baru pada PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 sudah menyebutkan soal SIM C, SIM C I, dan SIM C II dengan perbedaan di volume mesin motornya.
Meski sudah ada penggolongan, namun pada prakteknya masih belum diaplikasikan pada masyarakat.
Semua pemohon tetap mendapat SIM yang sama, yakni SIM C biasa dan masih bebas mengendarai motor jenis apa saja dan berapapun kapasitas mesinnya.
Biaya Pembuatan SIM C
Sebagai pengingat, biaya pembuatan SIM C untuk tahun 2024 ini belum ada kenaikan sama sekali.
Biaya untuk pembuatan SIM C baru hanya Rp 100 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.
Sehingga total biaya untuk membuat SIM C baru hanya Rp 155 ribu saja, murah bukan?
Sebelum bisa memiliki SIM C, Anda harus menyiapkan sejumlah berkas seperti fotokopi KTP pemohon, KTP asli, surat keterangan sehat dari dokter.
Lalu mengisi formulir permohonan SIM, mengikuti ujian teori dan mengikuti ujian praktik.
Jika telah lulus ujian praktik, pemohon SIM tinggal menuju ruang foto untuk proses pencetakan SIM baru. Tinggal tunggu sesaat, dan SIM pun sudah selesai dibuat.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil